Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi DPB Periode Desember 2020 Sejumlah 613.914 Pemilih

Rekapitulasi DPB Periode Desember 2020 Sejumlah 613.914 Pemilih

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus menghadiri undangan dari KPU Kudus pada kegiatan rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Desember  tahun 2020, Jum’at (08/01/2021).

Pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU mulai dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.

Bertempat di Aula Kantor KPU Kudus, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kudus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih.

Selain data yang dikonsolidasi maupun data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil, KPU Kudus juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat.

"Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU,” ujar Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kudus, Rif'an mengungkapkan bahwa data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil maupun masyarakat harus dilakukan pengecekan dengan menyandingkan DPT terakhir.

“Apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya untuk dihapus dalam daftar pemilih tetap,” kata Rif’an.

Dia menambahkan, KPU Kudus juga harus memasukkan data penduduk Kudus yang belum masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan, seperti warga pindahan dari daerah luar, warga genap berusia 17 tahun, warga pensiunan TNI/Polri, maupun warga belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah kedalam kategori potensi pemilih baru dalam pemeliharaan DPB ini.

"Pemeliharaan ini tidak sekedar kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tetapi untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. Ini menjadi langkah untuk mulai membangun sistem daftar pemilih agar lebih akurat dan berkualitas pada Pemilihan selanjutnya," imbuhnya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 01/PL.01.2-BA/3319/KPU-Kab/I/2021 telah ditetapkan DPB sejumlah  613.914 pemilih yang terdiri dari 302.082 (laki-laki) dan 311.832 (perempuan).

 

Penulis: Ja’far

Foto: Ja’far

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus