Refleksi Akhir Tahun 2025, Bawaslu Kudus Tegaskan Tetap Eksis Meski Non Tahapan Pemilu
|
Bawaslu Kudus News - Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 telah resmi berakhir. Memasuki tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus berada pada masa non tahapan. Namun kondisi tersebut tidak menjadikan Bawaslu Kudus berhenti beraktivitas. Justru, sepanjang tahun 2025, berbagai program evaluasi, penguatan kelembagaan, dan inovasi tetap dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Podcast Ngobrol Santai Bareng Bawaslu Kudus “Refleksi Akhir tahun 2025 dan menyambut tahun 2026” yang dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan bersama Anggota yang meliputi Imam Subandi (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Heru Widiawan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Naily Faila Saufa (Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas), serta Septyandra Trisnasari (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada tahapan Pemilu, Bawaslu tetap harus hadir dan eksis melalui kegiatan-kegiatan strategis.
“Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 sudah selesai. Di tahun 2025 memang tidak ada tahapan, tetapi bagaimana kita tetap eksis dengan kegiatan. Hari ini kita mengulas apa saja yang telah dilakukan Bawaslu Kudus sepanjang tahun 2025,” ujar Moh Wahibul Minan yang akrab disapa Minan.
Divisi Hukum Fokus Evaluasi dan Edukasi Sengketa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Subandi, menyampaikan bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan merupakan waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi sekaligus proyeksi ke depan. Ia mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dari pemerintah menjadi tantangan tersendiri, namun justru mendorong inovasi.
Imam menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memproduksi film dokumenter terkait pencalonan kepala daerah sebagai bentuk publikasi hasil pengawasan tahapan Pemilihan.
“Tahun 2025 kita membuat film dokumenter terkait pencalonan kepala daerah sebagai publikasi hasil pengawasan yang sudah dilakukan Bawaslu Kudus,” ungkap Imam.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan video edukasi melalui program Ruang Sengketa Pemilu yang diunggah melalui kanal YouTube. Video tersebut membahas secara komprehensif proses sengketa pemilu, mulai dari hulu hingga hilir, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian melalui program Diskusi Regulasi dan Hukum (Diksiku) agar seluruh staf Bawaslu memiliki pandangan yang sama terhadap regulasi serta mampu membangun kolaborasi dan sinergi dalam menjalankan tugas pengawasan.
Ia menambahkan bahwa ada atau tidak adanya sengketa tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kinerja Bawaslu.
“Ada sengketa atau tidak ada sengketa bukan ukuran kinerja. Justru yang terpenting sejauh mana pencegahan dan edukasi itu berjalan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Divisi Hukum juga terlibat dalam program Bawaslu Menyapa melalui podcast bersama Universitas Muria Kudus, serta kegiatan Ngabuburit dengan tema penyelesaian sengketa.
Penanganan Pelanggaran dan Penguatan Data Informasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Heru Widiawan, menjelaskan bahwa pasca Pemilihan, divisinya fokus pada penyampaian laporan hasil pengawasan, mulai dari dana kampanye, kampanye, hingga laporan penanganan pelanggaran. Selain itu, kewajiban pengarsipan seluruh dokumen juga telah dilaksanakan.
Heru menyampaikan bahwa meskipun sebagian besar kegiatan tahun 2025 bersifat non-budgeter, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi tetap aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan nasional, salah satunya pendampingan universitas di Kabupaten Kudus yang mengikuti Debat Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu RI.
Ia juga mengungkapkan adanya inovasi berupa Seri Penanganan Pelanggaran yang dikemas dalam bentuk film sebagai media edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman kepada masyarakat terkait penanganan pelanggaran pemilu,” kata Heru.
Di bidang data dan informasi, Heru menambahkan bahwa pengelolaan data bersifat berkala dan tidak bergantung pada tahapan pemilu. Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kudus telah mengunggah sebanyak 745 data dan informasi. Pasca pemilihan, Divisi Penanganan Pelanggaran juga melaksanakan podcast bersama staf CPNS sebagai bagian dari edukasi dan internalisasi kelembagaan.
Menanggapi inovasi tersebut, Ketua Bawaslu Kudus menyebut bahwa sejak dulu Kudus dikenal kuat dalam visualisasi.
“Kudus dari dulu terkenal dengan visualisasi. Setiap tahun Bawaslu Kudus selalu mendapatkan penghargaan. Visualisasi audio visual jauh lebih mengena dibandingkan tatap muka semata,” ujar Minan.
Pencegahan, Parmas, dan Humas Tetap Bergerak
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Naily Faila Saufa, menyampaikan bahwa meskipun anggaran sangat terbatas, divisinya tetap aktif menjalankan kegiatan sepanjang tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Naily menjelaskan bahwa Bawaslu Kudus secara rutin hadir dalam pleno KPU untuk memberikan imbauan dan saran perbaikan. Ia merinci bahwa pada Triwulan II terdapat 19 nama yang diberikan saran perbaikan, Triwulan III sebanyak 105 nama, dan Triwulan IV mencapai 350 nama.
Selain itu, Divisi Pencegahan juga melakukan uji petik serta mengumpulkan Form F Cegah sebagai dokumentasi upaya pencegahan, dengan total sekitar 168 form cegah yang dihimpun sepanjang tahun.
Dalam bidang partisipasi masyarakat, pihaknya mengembangkan Pojok Pengawasan dengan distribusi buku ke sekolah dan universitas, aktif menyapa komunitas seperti Sedulur Sikep, serta melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk pemilih pemula.
Program Pendidikan Pengawas Partisipatif juga terus dikembangkan dengan membentuk wadah Pioner Kudus dan Laskar Jaga Hak Pilih yang melibatkan alumni pengawas partisipatif. Selain itu, upaya menghidupkan kembali Saka Adhyasta Pemilu dilakukan dengan menjaring 12 peserta dari berbagai sekolah.
Di bidang kehumasan, sepanjang tahun 2025 Bawaslu Kudus mencatat lebih dari 440 unggahan di Instagram serta membuka posko aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
SDM Jadi Kunci Masa Depan Bawaslu
Menutup diskusi, Ketua Bawaslu Kudus menegaskan bahwa refleksi tahun 2025 menjadi dasar perencanaan ke depan, khususnya memasuki tahun 2026. Ia menyebut Divisi SDM dan Diklat sebagai divisi yang memiliki peran paling berat karena menentukan kualitas lembaga.
“Baik dan tidaknya lembaga, sangat ditentukan oleh kualitas SDM Bawaslu,” tegasnya.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Septyandra Trisinasari, menyampaikan bahwa masa pasca pemilu justru menjadi waktu strategis untuk peningkatan kapasitas SDM. Sepanjang tahun 2025, Divisi SDM menjalankan berbagai program, di antaranya Sekolah Kreatif Bawaslu Kudus (SeTiBku) dengan materi komunikasi asertif, penulisan berita, hingga pelatihan pengambilan dan editing video.
Selain itu, dilakukan penataan arsip, program Cerita Bawaslu Kudus spesial Hari Anak melalui metode storytelling, pembina upacara tamu di sekolah untuk edukasi pemilih pemula, penerbitan buku, kegiatan Bawaslu Menyapa, serta penguatan kelembagaan yang menghadirkan narasumber dari Komisi II DPR RI dan pengukuhan Saka Adhyasta Pemilu.
Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Kudus menyampaikan pesan keterbukaan kepada masyarakat.
“Apapun saran dan masukan dari masyarakat, silakan disampaikan. Bawaslu Kudus selalu terbuka dan bisa dihubungi kapan saja,” pungkasnya.
Refleksi tahun 2025 ini menjadi bukti bahwa meskipun tanpa tahapan Pemilu, Bawaslu Kudus tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, edukasi, serta penguatan demokrasi secara berkelanjutan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus