Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyusunan Buku Sejarah, Rofiuddin: Ikhtiar Mengabadikan Peristiwa Masa Lalu

Rapat Penyusunan Buku Sejarah, Rofiuddin: Ikhtiar Mengabadikan Peristiwa Masa Lalu

Bawaslu Kudus News – Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus mengikuti rapat penyusunan buku sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jum’at (14/01/2022).

Bertempat di masing-masing kantor Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, rapat penyusunan buku sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Humas dan Hubal, Koordinator Divisi Organisasi, Koordinator Divisi SDM, dan Kabag Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin mengatakan alasan mengapa menulis buku sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota perlu dilakukan. Karena sejarah itu bagian dari ilmu pengetahuan yang penting sekali untuk ditulis agar sejarah tidak hilang.

“Penulisan buku sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan sebagai ikhtiar mengabadikan peristiwa masa lalu untuk menghargai kerja-kerja pengawasan dan sebagai literasi pengawasan Pemilu/pemilihan,” ujar Rofiuddin.

Buku sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota merangkum jejak keberadaan Panwas/Bawaslu di Kabupaten/Kota sejak tahun 2005 hingga 2023.

Dalam paparan materinya, Rofiuddin membeberkan alur buku yang akan ditulis. Terdiri dari cover depan dan belakang; judul, ISBN, penulis buku, editor, layouter; daftar isi; kata pengantar; bab 1 pendahuluan; bab 2 profil pengawas Pemilu; bab 3 penutup.

“Bab 2 yang agak sulit, karena kita harus menuliskan rentetan keberadaan Panwas Pemilu dari masa ke masa sesuai keberadaannya. Mulai dari konteks penyelenggaraan Pemilu/pilkada, profil kelembagaan, peristiwa menonjol/menarik yang terjadi terkait pengawasan Pemilu/Pilkada, serta profil anggota Panwas/Bawaslu Kabupaten/Kota di tiap Pemilu/Pilkada” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahan/materi penulisan buku bisa didapatkan melalui riset dari internet, berita, dan dokumen; wawancara dengan para anggota Panwas di setiap periode; maupun observasi.

“Gaya penulisan buku bisa menggunakan bahasa popular maupun kaidah EYD,” imbuhnya.

Rofiuddin memberikan deadline penulisan buku mulai dari perencanaan/tindaklanjut di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, pencarian bahan/materi, hingga peluncuran buku yang rencananya akan diterbitkan bertepatan dengan HUT Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Penulis: Desi

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus