Rahmat Bagja Sampaikan Potensi Sengketa pada Tahapan Verifikasi Partai Politik
|
Bawaslu Kudus News – Kamis, (21/10/2021) Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus menghadiri webinar yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kudus bertemakan “Verifikasi Partai Politik, Apa dan Bagaimana?”.
Sebagai Pemateri pada kegiatan webinar yakni Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja, S.H., LL.M dan Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI, Andi Krisna, S.Sos., M.M.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, S.Psi. dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya webinar ini sebagai persiapan penyelenggara pemilu dan pemahaman kepada masyarakat umum dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan sertak di tahun 2024.
“Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan memberikan pendidikan politik, khusunya mengenai verifikasi partai politik, maka KPU Kabupaten Kudus menyeleggarakan webinar dengan tema verifikasi partai politik, apa dan bagaimana?”, ungkapnya.
Andi Krisna, S.Sos., M.M. dalam paparan materinya menyampaikan urgensi perubahan kebijakan dalam Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik setelah adanya putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020.
“Dengan adanya putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, maka KPU melakukan evaluasi regulasi Peraturan KPU, khususnya terkait verifikasi partai politik untuk memasukkan materi terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan secara elektronik”, ungkapnya.
Sedangkan pemateri selanjutnya yakni Rahmat Bagja, menyampaikan beberapa isu potensi sengketa yang bakal terjadi dalam tahapan verifikasi partai politik.
“Dalam tahapan verifikasi partai politik, terdapat juga potensi terjadinya sengketa proses pemilu, diantaranya mengenai keabsahan partai politik oleh Kemenkumham, penggunaan SIPOL oleh partai politik, jumlah keanggotaan dengan bukti KTA dan e-KTP, jumlah keterwakilan perempuan, kepengurusan partai politik ditingkat daerah dan kecamatan, keberadaan kantor sekretariat”, ujarnya.
Bagja juga berharap KPU dan Bawaslu di tingkat daerah aktif mensosialisasikan kepada partai politik mengenai regulasi verifikasi partai politik setelah adanya putusan MK, dan juga mensosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa apabila terdapat partai politik yang tidak puas terhadap putusan KPU.
Penulis: Fauzi
Foto : Slamet
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus