Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024

Potensi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus kembali melaksanakan kegiatan webinar  penanganan pelanggaran dengan mengusung tema “Potensi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024“, Selasa (27/09/2022).

Webinar yang dilaksanakan di ruang pojok pengawasan Bawaslu Kudus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meetings pada pukul  10.00 WIB. Dalam webinar kali ini menghadirkan dua narasumber sekaligus, Anggota KPU Kudus, Dhani Kurniawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Sri Wahyu Ananingsih.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa webinar kali ini adalah salah satu bagian dari pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus. Potensi kerawanan pada tahap pendaftaran anggota legislatif adalah terkait dengan disabilitas, usia, keanggotan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.

“Harapan kami dari Bawaslu Kudus kepada para peserta webinar yang mengikuti kegiatan ini adalah dapat menjadi bagian dalam pengawasan yang ikut andil pada pemilu serentak 2024,” ujar Minan.

Pada sesi penyampaian materi pertama dari Anggota KPU Kudus, Dani Kurniawan menyampaikan materi mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebelum pengajuan partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon ke dalam SILON serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon ke dalam SILON,” terang Dani.

Lebih lanjut dikatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal calon,”.

“Pasti terjadi dinamika pada saat pendaftaran calon anggota legislatif, untuk itu partai politik peserta pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, pemateri kedua Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan materi mengenai potensi permasalahan pada tahapan pendaftaran calon legislatif pemilu 2024.

“Adapun potensi permasalahannya adalah mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai caleg, kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon, keabsahan dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan daftar calon sementara dan daftar calon tetap, serta batas waktu akhir pengajuan bakal calon, ” jelas Sri Wahyu Ananingsih yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022.

Ada 5 hal upaya antisipasi terkait potensi permasalahan pada saat pendaftaran anggota calon legislatif yaitu sosialisasi oleh KPU terkait tata cara pendaftaran caleg kepada parpol dan bakal calon; sosialisasi oleh Bawaslu terkait dengan potensi penanganan pelanggaran dan sengketa; adanya kesadaran hukum dan komitmen dari parpol dan bakal calon untuk mematuhi regulasi tentang pendaftaran caleg; pengawasan secara maksimal oleh Bawaslu; serta membuka helpdesk yang berguna untuk memberikan akses yang mudah bagi parpol dan caleg untuk bertanya perihal pendaftaran caleg.

 

Penulis: Syafaq

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus