Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan webinar yang kali ini mengangkat tema “Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024“, Selasa (04/10/2022).

Webinar yang dilaksanakan di ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kudus disiarkan melalui aplikasi zoom meetings dan youtube Bawaslu Kabupaten Kudus pada pukul 10.00 WIB.

Dalam webinar kali ini menghadirkan dua narasumber, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M. Fajar S.A.K.A. dan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dengan dipandu oleh moderator Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Yusuf Istanto.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahapan kampanye, potensi-potensi pelanggaran harus diminimalisir agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kami menghimbau kepada peserta pemilu bahwa pada saat pemasangan alat peraga kampanye harus mengedepankan Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3) agar nantinya pelaksanaan kampanye pemilu 2024 di Kabupaten Kudus sesuai dengan harapan kita bersama," ujarnya.

M. Fajar S.A.K.A sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Kerawanan pada masa kampanye ada beberapa hal yang sangat krusial diantaranya pesan tidak sampai kepada publik karena jangka waktu kampanye yang singkat, pesan tidak merata karena perhatian publik tersita pada kampanye presiden serta pelanggaran terhadap larangan kampanye.

“Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu. Diharapkan dapat dilaksanakan secara bebas dan setara (free and fair)”, jelas Fajar.

Sementara itu pemateri kedua Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan strategi dan fokus tahapan kampanye Pemilu 2024. Setidaknya ada 3 kondisi objektif yaitu kerangka hukum pemilu untuk 2024 tidak dilakukan revisi dan perbaikan sama sekali, pengalaman dari Pemilu 2019 dan pilkada 2020 banyak aspek yang mesti diperbaiki  terutama aspek kerangka hukum pemilu, serta situasi pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Isu-isu yang muncul di media sosial baiknya di filter terlebih dahulu, jangan sampai masyarakat terpengaruh adanya isu hoax pada saat kampanye. Fenomena di media sosial diantaranya isu terkait disinformasi dan ujaran kebencian,” tutupnya.

Penulis: Syafaq
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus