Lompat ke isi utama

Berita

Politisasi ASN: 110 ASN di Jateng Tak Netral Dalam Pilkada 2020

Politisasi ASN: 110 ASN di Jateng Tak Netral Dalam Pilkada 2020

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus ikut serta dalam diskusi terarah dengan tema netralitas dan kewaspadaan politisasi ASN dalam Pilkada serentak 2020 yang digelar secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Jum'at (25/06/2021).

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Hendri Santosa mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada harus ditegakkan dan diawasi secara cermat, karena merupakan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

"Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," ujarnya.

Lanjut dia, isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh APIP tetapi juga oleh Bawaslu, Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A. menyatakan sebanyak 110 ASN di wilayah Jawa Tengah telah diberi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” kata Fajar saat menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

Rincian sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari: 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020 antara lain: ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain.

Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral. 

"Singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam proses klarifikasi, respon PPK masih lambat hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multitafsir," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyebutkan sebanyak 13 orang belum ditindaklanjuti KASN, dan 4 ASN lainnya yang diduga melanggar hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

 

Penulis: Rosid

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus