PKPU 4 Tahun 2022 Dikaji Bersama dalam Diksiku
|
Bawaslu Kudus News – Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (Diksiku) dengan membahas tentang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, pada Selasa, (26/07/2022).
Bertempat di ruang serbaguna Bawaslu Kudus kegiatan Diksiku yang dimulai pada pukul 09.30 WIB juga diikuti oleh mahasiswa dari prodi PPI Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus serta mahasiswa prodi Hukum Fakultas Hukum UMK yang melaksanakan magang di Kantor Bawaslu Kudus.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an yang bertindak sebagai penyaji materi memulai diskusinya dengan memaparkan pengertian partai politik sebagaimana berdasarkan pasal 1 angka 12 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945,” ujar Kasmi’an.
Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.
Syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu, yakni harus memenuhi kategori partai politik partai calon peserta pemilu disertai melengkapi dokumen persyaratan sesuai pasal 8 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
“Dokumen yang dimaksud meliputi berita negara RI yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum; salinan AD dan ART; keputusan pimpinan partai politik; surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat, surat keterangan tentang kantor tetap, bukti keanggotaan partai politik; surat keterangan tentang partai politik sebagai badan hukum; nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan bukti kepemilikan nomor rekening,” jelasnya.
Partai politik calon peserta pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan tersebut ke dalam Sipol sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta pemilu. Kemudian KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya.
Kasmi’an juga menyampaikan bahwa KPU melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus