Pertajam Unit Pengelola Barang Dugaan Pelangaran Bawaslu Jateng Adakan Rakor
|
Bawaslu Kudus News – Pentingnya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengelar rapat koordinasi internal Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui Video Conference (Vidcon), Kamis (22/07/2021).
Rapat koordinasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini mengundang Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Turut hadir dalam rapat kali ini yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto dan Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Bayu Indra Permana.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Perbawaslu Nomor 19 tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan atau disebut dengan Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih memaparkan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) mulai dari struktur, tindakan, atau langkah pengelolaan BDP.
Sedangkan tindakan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dimulai dari mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, dan memusnahkan barang.
Ana juga menyampaikan keseluruhan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah terdiri dari 802 Berkas/Dokumen, 6.254 Elektronik, 36 Konsumsi, 299 APK/Bahan Kampanye, dan Uang Tunai Rp. 26.978.000,-
Penulis: Rosid
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus