Persiapan Sidang MK, Bawaslu Kudus Lakukan Konsolidasi Data
|
Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus matangkan materi guna menghadapi sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Bawaslu dalam sengketa PHPU di MK adalah hanya sebatas pemberi keterangan.
Salah satu persiapan yang dilakukan ialah mengundang Panwaslu Kecamatan Jekulo untuk melakukan konsolidasi data pada Selasa (11/6/2019) di kantor Bawaslu Kudus, Jl. Gor Mlati Kidul, Kota, Kudus.
Kasmian, anggota Bawaslu Kudus Divisi Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa mengundang Panwaslu Kecamatan Jekulo untuk siapkan keterangan tertulis sesuai dengan dalil yang dimohonkan dalam PHPU disertai dengan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi sidang PHPU 2019 di MK. “Panwaslu Kecamatan Jekulo kami undang ke kantor Bawaslu Kudus untuk lakukan konsolidasi data sesuai permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.
Mengenai bukti-bukti pendukung, ia mengatakan tidak menemui kendala dalam menghadapi persidangan di MK nantinya.
Kasmian juga mengatakan sudah menyiapkan sejumlah bukti dukung yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di MK.
Perlu diketahui bersama, bahwa saat ini di Kudus terdapat beberapa permohonan PHPU yang diajukan oleh calon anggota legislatif, yakni Bambang Kasriono (Caleg DPRD Kudus dari Partai PAN, Dapil 3), Agus Setyobudi (Caleg DPRD Kudus dari Partai Hanura, Dapil 3) dan Agus Wariono (Caleg DPRD Kudus dari Partai Gerindra, Dapil 4). Ditambah gugatan PHPU dari Partai Berkarya secara nasional dan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dari pasangan nomor urut 02. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)