Permohonan PHPU telah didaftarkan, Bawaslu Kabupaten Kudus Siap Memberikan Keterangan di MK
|
Bawaslu Kudus News – Kamis, 30 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Kerja Teknis dengan Media pada Pileg dan Pilpres tahun 2019. Kegiatan digelar di Ruang Jade Hotel Griptha Kudus.
Rakernis diikuti oleh awak media cetak, elektronik, dan online untuk berdiskusi dengan Bawaslu Kudus terkait peserta pemilu di Kabupaten Kudus yang memohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga caleg DPRD Kabupaten Kudus telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, dalam sambutannya dia menyampaikan beberapa hal salah satunya yaitu laporan tindak lanjut penanganan pelanggaran dan persiapan PHPU di Kabupaten Kudus.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan ada materi terkait dengan penanganan pelanggaran yang telah kami lakukan selama pemilu. Ada satu materi yang akan disampaikan oleh Pak Kasmian terkait dengan persiapan PHPU karena ada pengajuan PHPU di MK, alangkah lebih baiknya kami juga memberitahukan kepada teman-teman semuanya”, kata Moh Wahibul Minan saat sambutan rakernis Pileg dan Pilpres kepada media di salah satu hotel di Kudus, Kamis (30/5/2019)
Di tempat yang sama Kasmi’an Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus juga menyampaikan
“Untuk PHPU peserta Pemilu di kabupaten Kudus ini, ada tiga yang mengajukan permohonan PHPU ke MK, pada saat ini masih proses perbaikan permohonan. Tiga peserta pemilu itu yang dua ada di dapil Kudus 3 kemudian yang satu ada di dapil Kudus 4,” ujarnya.
Secara rinci, permohonan yang diajukan perseorangan atas nama Agus Setyobudi dalam Petitumnya meminta untuk pemilihan ulang Anggota DPRD Kabupaten Kudus di dapil Kudus 3 pada TPS-TPS tertentu. Petitum permohonan tersebut masih bersifat sementara karena sampai saat ini masih dalam tahap perbaikan permohonan.
Pemohon yang kedua diajukan oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019 yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Petitum dalam permohonannya memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dalil Permohonan di beberapa daerah.
Sedangkan untuk pemohon perseoranan atas nama Agus Wariono, petitum permohonannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU, menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dalil permohonan di beberapa daerah dan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di dapil 4 Kudus serta meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan penghitungan suara ulang.
Dengan adanya tiga permohonan yang didaftarkan ke MK, Bawaslu Kudus siap memberikan keterangan tertulis dalam permohonan itu.
“Kapasitas Bawaslu nanti hanya sebatas pemberi keterangan itu nanti keterangan tertulis yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas instruksi dari Bawaslu RI. Teknisnya nanti di handle Bawaslu RI apa dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menunggu instruksi dari Bawaslu RI”, ujar Kasmian.
( Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus )