Perlunya Konsistensi Membangun Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan Bawaslu
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan pembangunan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat kelembagaannya dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A. dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan reformasi ZI menuju WBK dan WBBM melalui Zoom Meeting, Kamis (19/05/2022).
Dalam paparan materinya, Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Triyono menjelaskan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu pencanangan ZI; penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, pemantauan pembangunan.
“Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan pakta integritas dan menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas, jelas Triyono.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan ZI mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.
“Fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima, ujarnya.
Kemudian, untuk terwujudnya zona integritas di lingkungan Bawaslu terdapat delapan area perubahan yang sudah dilakukan, antara lain manajemen perubahan; deregulasi kebijakan; penataan organisasi; penataan tatalaksana; penataan SDM aparatur; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam rangka pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai SE Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, disampaikan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pembuatan dan penetapan SK Tim Reformasi Birokrasi yang terdiri atas pegawai-pegawai yang membidangi masing-masing 8 area perubahan Reformasi Birokrasi;
Pembuatan dan penetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokasi Tahun 2022;
Penyusunan Action Plan implementasi Reformasi Birokasi Tahun 2022;
Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokasi Bawaslu Tahun 2022; dan
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi implementasi Reformasi Birokasi setiap bulan dan mengirimkan laporannya pelaksanaanya.
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus