Perkuat Literasi Kepemiluan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus Isi Materi P2P Secara Daring
|
Bawaslu Kudus News – Dalam upaya memperkuat literasi dan kapasitas kepemiluan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar secara daring pada Kamis (6/11/2025). Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang menjadi salah satu materi penting dalam memperdalam pemahaman pengawasan kepemiluan di tingkat daerah.
Kegiatan yang diikuti oleh para peserta P2P dari Bawaslu Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam menangani serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam pemaparannya, Imam Subandi menjelaskan secara runtut tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ia menekankan bahwa penanganan sengketa harus dilakukan dengan berpedoman pada regulasi dan prinsip keadilan pemilu.
Lebih lanjut, ia menguraikan tentang alur dan teknis permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari aspek legal standing para pihak, syarat formil dan materil permohonan, hingga pada tahapan pemeriksaan dan putusan.
Kegiatan ini berlangsung dinamis dengan adanya sesi diskusi interaktif, di mana para peserta dari tiga kabupaten aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait berbagai contoh kasus sengketa yang pernah terjadi pada tahapan pemilu sebelumnya.
Imam Subandi juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses pengawasan partisipatif. Ia menyebut, semakin tinggi partisipasi publik dalam memahami aturan main pemilu, maka semakin kuat pula benteng terhadap potensi pelanggaran.
Kegiatan P2P ini merupakan bagian dari rangkaian program penguatan kapasitas pengawas partisipatif yang secara rutin dilaksanakan Bawaslu. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Kudus terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan literasi kepemiluan dan penyelesaian sengketa secara prosedural maupun substantif, sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.