Lompat ke isi utama

Berita

Perjanjian Kontrak Kerja Ditandatangani, Komitmen Kerja Pegawai Bawaslu Kudus Makin Tinggi

Perjanjian Kontrak Kerja Ditandatangani, Komitmen Kerja Pegawai Bawaslu Kudus Makin Tinggi

Bawaslu Kudus News – Tahun 2021 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) telah resmi menjadi bagian dari Bawaslu Kudus, hal ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 082/KP.01.00/JT/01/2021 tentang Penetapan PPNPN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2021.

Senin (18/01/2021), bertempat di kantor Bawaslu Kudus, seluruh Pelaksana Teknis dan Tenaga Pendukung Bawaslu Kudus melakukan penandatanganan dan penyerahan perjanjian kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun anggaran 2021.

Masing-masing Pelaksana Teknis dan Tenaga Pendukung melakukan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus.

Dalam pelaksanaan penandatangan perjanjian kontrak kerja tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Sudarmi mengucapkan selamat kepada PPNPN Bawaslu Kudus yang telah ditetapkan.

Kemudian ia juga mengatakan terdapat tiga unsur yang selalu dinilai oleh Atasan langsung dalam evaluasi PPNPN setiap tahunnya.

“Tiga unsur tersebut adalah integritas, dedikasi, dan loyalitas. Inti dari ketiga unsur tersebut harus menjadi satu kesatuan. Bukan sekedar menjadi orang yang pinter tetapi attitude sangat penting,” ujarnya saat memberikan pengarahan.

Lanjut dia, hormat kepada yang lebih tua dalam arti usia maupun jabatan/kedudukan dalam organisasi itu diperlukan.

“Setia pada keputusan, visi dan misi Bawaslu Kudus, berusaha sepenuh hati agar lembaga Bawaslu Kudus selalu mendapat citra/branding yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan memberi pembinaan serta motivasi kerja bahwa kepada setiap tenaga kontrak agar terus meningkatkan semangat dan kualitas serta kuantitas kerja masing-masing.

“Harapan kami, teman-teman staf semua bisa lebih meningkatkan kinerja, lebih bisa memberikan ide-ide positif, dan yang jelas bertanggungjawab atas tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Dia juga berpesan kepada PPNPN untuk bersikap jujur dan disiplin. Itu merupakan faktor yang terpenting dalam bekerja di Bawaslu Kudus.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 082/KP.01.00/JT/01/2021, PPNPN di Bawaslu Kudus berjumlah 12 orang, yang terdiri dari 9 orang Pelaksana Teknis dan 3 orang Tenaga Pendukung, dengan masa tugas terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021.

Diakhir penandatanganan perjanjian kontrak kerja, PPNPN harus membaca dengan teliti setiap Pasal-pasal yang ada didalam naskah perjanjian kontrak kerja tersebut. Pasal-pasal tersebut merupakan komitmen yang harus ditaati oleh PPNPN dalam pelaksanaan kontrak kerja selama satu tahun kedepan.

Penulis: Desi

Foto: Syafaq

Editor: Humas Bawaslu Kudus