Lompat ke isi utama

Berita

Perdalam Pemahaman Kepemiluan, Mahasiswa Hukum UMKU Pelajari Sengketa Proses dan Pelanggaran Pemilu Bersama Bawaslu Kudus

23 Juni 2026 Perdalam Pemahaman Kepemiluan, Mahasiswa Hukum UMKU Pelajari Sengketa Proses dan Pelanggaran Pemilu Bersama Bawaslu Kudus

Bawaslu Kudus News – Program Kelas Hukum Pemilu hasil kolaborasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus dengan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) kembali berlanjut. Pertemuan kedua yang digelar di lingkungan UMKU pada Selasa (23/6/2026) diikuti mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum UMKU.

Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan hukum pemilu di Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.

Acara dibuka oleh Dosen UMKU,  Sunardi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan literasi kepemiluan bagi mahasiswa hukum sebagai bekal dalam memahami praktik demokrasi di Indonesia.

Menurut Sunardi, mahasiswa tidak cukup hanya mempelajari teori hukum di ruang kelas, tetapi juga perlu memahami dinamika dan implementasi hukum pemilu yang terjadi di lapangan.

Pada sesi pertama, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus,  Imam Subandi menyampaikan materi bertajuk Perkembangan Hukum Pemilu di Indonesia. Ia memaparkan perjalanan regulasi pemilu dari masa ke masa, sekaligus menjelaskan perkembangan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi.

Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Sengketa Proses Pemilu. Dalam kesempatan itu, Imam menjelaskan perbedaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP), mulai dari pengertian, pihak yang bersengketa, hingga tahapan penyelesaiannya.

Imam mengatakan bahwa pemahaman mengenai mekanisme sengketa menjadi bagian penting dalam pendidikan hukum pemilu karena setiap tahapan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Mahasiswa perlu memahami bahwa sengketa pemilu memiliki prosedur khusus. Ada tahapan yang harus ditempuh dan setiap pihak memiliki hak yang dijamin oleh regulasi,” kata Imam.

Selain pemaparan materi, mahasiswa juga diajak menyaksikan video edukasi mengenai penyelesaian sengketa proses yang diproduksi oleh Bawaslu Kudus. Tayangan tersebut memberikan gambaran praktis mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu.

Sesi berikutnya diisi oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawalsu Kudus, Heru Widiawan dengan materi mengenai Teknis Pelaporan Pelanggaran Pemilu. Dalam paparannya, Heru menjelaskan pengertian pelanggaran pemilu beserta klasifikasinya, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Ia juga memberikan sejumlah contoh kasus untuk masing-masing jenis pelanggaran agar mahasiswa dapat memahami karakteristik setiap pelanggaran yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Heru menuturkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu melalui pelaporan dugaan pelanggaran.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemilu. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara tepat,” jelas Heru.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai tata cara pelaporan menjadi hal penting agar laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal maupun material.

Sebagai tindak lanjut dari pembelajaran yang telah diberikan, kegiatan ditutup dengan pembagian tim untuk pelaksanaan simulasi sidang penyelesaian sengketa yang akan digelar pada Kamis (25/6/2026). Dalam simulasi tersebut, mahasiswa akan memerankan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa sehingga dapat memahami praktik persidangan secara lebih nyata.

Melalui Kelas Hukum Pemilu, Bawaslu Kudus bersama UMKU terus berupaya menghadirkan pendidikan kepemiluan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Program ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang memiliki pemahaman hukum yang kuat serta kesadaran untuk turut menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus