Lompat ke isi utama

Berita

86 Pemilih Luar Negeri Dicoktas, Bawaslu Kudus Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

Pelaksanaan coktas dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan KPU Kudus Nomor 75/TIK.04-SD/3319/3/2026 tanggal 22 Juni 2026. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kudus melaksanakan Coktas Pemilih Luar Negeri dari Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 23 Juni 2026, dan membagi pelaksanaan kegiatan ke dalam 11 tim yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Sebanyak 86 pemilih luar negeri dari data Kementerian Luar Negeri tercatat tersebar di 45 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus. 

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan tersebut, Bawaslu Kudus membentuk lima tim pengawasan yang diterjunkan ke sejumlah lokasi guna memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai prosedur. Personel pengawas terdiri atas anggota dan staf sekretariat Bawaslu Kudus yang bertugas melakukan pengawasan lapangan, menyusun Form A Hasil Pengawasan, serta menyampaikan upaya pencegahan melalui Form F Pencegahan. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, selaku penanggung jawab tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk terhadap pemilih luar negeri yang berasal dari data Kementerian Luar Negeri.

“Bawaslu Kudus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas Pemilih Luar Negeri yang dilaksanakan KPU Kudus berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri. Kami ingin memastikan proses pencocokan dan penelitian dilakukan sesuai ketentuan sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujar Naily.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan tersebut penting dilakukan karena kualitas data pemilih menjadi salah satu faktor yang menentukan terpenuhinya hak pilih warga negara. Menurutnya, melalui pengawasan yang melekat, Bawaslu dapat melakukan langkah pencegahan apabila ditemukan potensi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan.

Naily juga menambahkan bahwa koordinasi dan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam tahapan PDPB menjadi bagian penting untuk mewujudkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap Coktas Pemilih Luar Negeri ini, Bawaslu Kudus berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2026 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. [*]

Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus