Lompat ke isi utama

Berita

Diana Ariyanti: P2P Merupakan Embrio Tangan Panjang Bawaslu

22 Juni 2026 Diana Ariyanti P2P Merupakan Embrio Tangan Panjang Bawaslu

Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” pada Senin (22/6/2026) di RM Nasuki Mubarok, Kabupaten Kudus.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Kudus yang dipersiapkan menjadi agen penggerak pengawasan partisipatif dalam menyongsong Pemilu 2029.

Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program nasional Bawaslu RI yang diselenggarakan secara serentak oleh Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya membangun ekosistem pengawasan pemilu yang melibatkan masyarakat secara aktif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan dibuka secara daring melalui Zoom oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang hadir mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Diana menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program strategis yang menjadi kepanjangan tangan Bawaslu dalam membangun kesadaran demokrasi di tengah masyarakat.

“P2P adalah program khusus nasional Bawaslu RI yang dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah. P2P merupakan embrio dari tangan panjang Bawaslu,” ujar Diana.

Ia menjelaskan, terdapat dua tujuan utama dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pertama, meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap proses demokrasi. Kedua, meningkatkan legitimasi hasil pemilu melalui keterlibatan masyarakat.

“Adik-adik kelak akan menjadi bagian dari proses elektoral, baik menjadi PPS, KPPS, bertugas di tingkat kecamatan, maupun peran-peran lainnya. Partisipasi masyarakat juga akan meningkatkan legitimasi Pemilu, karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap hasil Pemilu yang dihasilkan,” tambahnya.

Diana juga mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya menjadi penerima materi, tetapi mampu menjadi agen perubahan yang membawa semangat pengawasan partisipatif ke lingkungan masing-masing.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah materi dari jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kudus yang membahas berbagai aspek pengawasan pemilu secara komprehensif.

 

Materi pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Imam Subandi, yang mengupas tuntas mengenai sengketa pemilu.

Ia menjelaskan bahwa sengketa pemilu merupakan perselisihan yang timbul antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat adanya keputusan yang dianggap merugikan hak peserta pemilu pada tahapan tertentu.

Menurutnya, pemahaman mengenai sengketa pemilu menjadi penting agar masyarakat memahami mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengawas partisipatif perlu memahami apa itu sengketa pemilu, siapa subjek hukumnya, apa objek sengketanya, hingga bagaimana tahapan penyelesaiannya. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat ikut mengawal jalannya demokrasi secara benar dan sesuai koridor hukum,” jelas Imam.

Ia juga memaparkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan mediasi dan adjudikasi dengan mengedepankan prinsip keadilan, netralitas, independensi, serta kepastian hukum.

Materi berikutnya disampaikan oleh Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Satyawan Rianaldi, mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam paparannya, Satyawan menjelaskan alur penyelesaian sengketa mulai dari penyampaian permohonan, verifikasi administrasi, mediasi, hingga adjudikasi apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah disusun secara sistematis agar setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak dalam setiap tahapan pemilu.

“Peserta P2P perlu memahami proses ini sejak dini agar nantinya mampu memberikan edukasi kepada masyarakat ketika menemukan permasalahan yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Heru Widiawan, menyampaikan materi mengenai Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak dapat hanya bergantung pada Bawaslu, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci utama menjaga integritas demokrasi. Masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu dengan tetap memperhatikan prosedur dan kelengkapan bukti yang dimiliki,” tutur Heru.

Ia menambahkan, laporan yang baik harus disertai dengan informasi yang jelas, kronologi kejadian, identitas pelapor, serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kudus, Septyandra Trisnasari, menyampaikan materi Strategi Penguatan dan Pengembangan Jaringan Pengawasan Partisipatif.

Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pengawasan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif melalui penguatan kapasitas masyarakat serta kolaborasi multipihak.

“Pengawasan partisipatif merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pemilu. Keberhasilan pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Septyandra.

Ia menjelaskan bahwa strategi yang dapat dilakukan meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan komunikasi publik.

Menurutnya, Bawaslu Kudus selama ini juga telah menjalankan berbagai inovasi, seperti sosialisasi anti politik uang, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih pemula, pembuatan film edukasi penanganan pelanggaran, hingga pemanfaatan media digital melalui podcast dan media sosial.

Materi terakhir disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kudus, Naily Faila Saufa, yang membawakan dua materi sekaligus, yakni Pengembangan Gerakan Pengawas Partisipatif dan Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital.

Naily menjelaskan bahwa pengawasan pemilu saat ini harus mengalami pergeseran paradigma, dari yang semula berpusat pada lembaga formal menuju gerakan bersama berbasis masyarakat.

“Masyarakat bukan lagi sekadar objek pemilih suara, tetapi harus menjadi subjek aktif dalam menjaga kedaulatan demokrasi. Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga negara,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan pengawas partisipatif dilakukan melalui pendidikan kader, forum warga, dan komunitas siber yang bertujuan membangun budaya pengawasan yang berkelanjutan.

Selain itu, Naily menyoroti pentingnya pengawasan di ruang digital mengingat transformasi teknologi telah mengubah pola komunikasi dan perilaku masyarakat.

“Ruang digital saat ini menjadi arena baru kampanye, informasi, opini, sekaligus potensi pelanggaran pemilu. Karena itu, pengawasan pemilu harus merambah ruang digital dengan melibatkan masyarakat secara aktif,” katanya.

Ia mengajak peserta untuk menjadi pengawas digital yang mampu memantau, mendokumentasikan, melaporkan, dan mengedukasi masyarakat secara bertanggung jawab.

Naily juga mengingatkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi menuju Pemilu 2029, seperti meningkatnya penyebaran hoaks, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake, politik uang melalui transaksi digital, rendahnya literasi digital, hingga sulitnya mengidentifikasi pelaku anonim di media sosial.

Sebagai upaya antisipasi, Bawaslu mendorong penguatan komunitas pengawas digital, pendidikan literasi digital yang berkelanjutan, kolaborasi multipihak, serta pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan secara bijak.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini, Bawaslu Kudus berharap dapat melahirkan generasi muda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi dan siap menjadi pelopor pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

Semangat “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” diharapkan tidak berhenti pada ruang pelatihan semata, tetapi mampu diwujudkan menjadi gerakan nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. [*]

Penulis: Desi
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus