Lompat ke isi utama

Berita

Peran Dukungan Sekretariat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peran Dukungan Sekretariat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kudus News – Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, tidak menyurutkan produktivitas Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus untuk tetap melakukan sosialisasi melalui media online.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 27 Tahun 2021, yang mana setiap instansi/lembaga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hadir perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kudus dalam mengikuti rapat lanjutan secara virtual program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, serta staf yang mendampingi, Fadhlil Wafi Fauzi, Selasa (6/7/2021).

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota, membahas materi sosialisasi pada bulan Juli 2021, yaitu mengenai dukungan sekretariat dalam permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pentingnya administrasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak boleh diabaikan. Jika petugas kurang teliti maka pihak yang dirugikan bisa saja akan melaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.

Muatan materi tersebut sebagaimana dijelaskan dan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, dalam paparan rapat.

“Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional, perlu disampaikan kepada publik mengenai pengertian petugas penerima permohonan, petugas operator SIPS, sekretrais majelis, perisalah, notulen, petugas keamanan, staf administrasi, staf dokumentasi, dan asisten majelis”, ungkapnya.

Sementara itu Kasubag Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Agus Suyanto, menilai telah terjadi peningkatan pelaporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Ada peningkatan laporan kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota, mulai dari nomenklatur, subtansi dan waktu pelaporan. Saya harap jangan cepat puas, kalau bisa ditambah lagi elaborasinya”, harapnya.

Senada dengan Kasubag Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kabag Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto, turut mengapresiasi peningkatan kinerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bukti peningkatan kinerja diperlukan adanya laporan tiap bulan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, dan yang saya lihat Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan yang terbaik, sehingga terjadi peningkatan”, ujarnya.

Sadhu Sudiyarto, juga mengingatkan bahwa kewenangan mahkota yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 0217 tentang Pemilu, salah satunya adalah kewenangan Bawaslu dalam menyelesaiakan sengketa proses Pemilu, maka harap dimanfaatkan sebaik mungkin.

 

Penulis: Fauzi

Foto: Diah

Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus