Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kudus

Pentingnya Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kudus

Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dengan tema "Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kudus" pada Kamis (20/6/2024) di Hotel Kenari Asri Kudus.

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dengan tema "Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kudus" pada Kamis (20/6/2024) di Hotel Kenari Asri Kudus.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan netralitas kepala desa dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Kudus. Kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan saat sambutan pembukaan.

"Kegiatan hari ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada kepala desa terkait bagaimana peran kepala desa sebagai pemangku wilayah didaerah, agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan kondusif. Forum ini merupakan bagian dari pencegahan kami dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ungkap Minan.

Ia juga berharap agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dalam pemilihan serentak 2024.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting, mengingat kades memiliki pengaruh di lingkungannya. Untuk itu, kepala desa diharapkan dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan mendatang. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj). Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat menghadiri sosialisasi tersebut.

"Dengan menjunjung tinggi netralitas, proses pemilu diharap dapat berjalan adil, transparan, dan demokratis. Untuk itu, kunci kesuksesan pemilukada bergantung pada netralitas kepala desa sebagai pemangku wilayah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mempengaruhi opini dan keputusan masyarakat terhadap siapa bakal calon yang akan dipilih," tutur M. Hasan Chabibie.

Kepala desa juga dituntut untuk dapat menjalin sinergi dengan seluruh pihak demi lancarnya proses mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai asas pemilu.

Selain itu, Hasan juga meminta pada Bawaslu Kudus agar selalu melakukan evaluasi dan proyeksi penindakan pelanggaran netralitas kepada kades yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Rinardi Budiyanto menyampaikan terkait peran pengawasan kepala desa dalam pemilihan serentak tahun 2024. Kepala desa diharapkan turut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilihan. [*]

Penulis: Satya
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus