Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten/Kota Didorong Membentuk PPID
|
Bawaslu Kudus News - Dalam rangka meningkatkan pemahaman urgensi pembentukan PPID serta meningkatkan pemahaman kebijakan Bawaslu dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Kesekretariatan dan SDM "Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah" sejak Rabu (6/11/2019) hingga Kamis (7/11/2019) di Fave Hotel Cilacap, Jl. Budi Utomo, No. 38 Cilacap.
Kegiatan bimtek ini mengundang sebanyak 105 orang, terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Koordinator Sekretariat serta Staf Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Tim Asistensi Bawaslu RI dan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus mempunyai PPID, mengingat keterbukaan informasi merupakan hal yang penting.
"Sebagai badan publik, Bawaslu menyadari secara penuh kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Senada dengan hal ini, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Handoko Agung Saputro, mengutarakan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU 14 tahun 2008 tentang KIP, PPID wajib dibentuk untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik (ayat 1 huruf a).
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan saat pembentukan PPID, yakni standar pelayanan informasi yang mewajibkan petugas harus cepat merespon permohonan informasi dari publik. Rofi juga membebaskan bagi Kabupaten/Kota untuk membentuk website PPID tersendiri ataupun menyatu di website utama lembaga.
"Saya membebaskan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan membangun PPID boleh membuat PPID menyatu di website utama lembaga dengan menambah menu didalam website maupun terpisah dari website utama," ujarnya.
"Harapan saya kedepannya, Bawaslu akan menyusun Laporan Layanan Informasi dan Self Assesment Questionaire (SAQ)," tambahnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)