Bawaslu Kudus dan KPU Bahas Potensi Pembentukan TPS Lokasi Khusus
|
Bawaslu Kudus News – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Septyandra Trisnasari dan Naily Faila Saufa, menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Potensi Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Pemilu 2029, pada Kamis (29/10/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kudus.
Rapat koordinasi tersebut membahas pemetaan kebutuhan pembentukan TPS Lokasi Khusus sebagai langkah awal untuk memastikan pemilih yang tinggal atau beraktivitas di lokasi tertentu tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara terencana dan akuntabel pada Pemilu 2029.
Dalam pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah, menyampaikan pentingnya membangun kesepahaman sejak dini melalui identifikasi lokasi potensial, kesiapan data, serta dukungan dari instansi terkait.
Pemetaan dilakukan dengan mengidentifikasi lokasi yang memiliki pemilih potensial, mengukur kesiapan data, akses, fasilitas, dan dukungan instansi, sekaligus mengantisipasi berbagai risiko sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Sejumlah kelompok instansi menjadi perhatian dalam pemetaan potensi lokasi khusus, di antaranya rutan atau lapas, panti sosial dan rehabilitasi, lembaga pendidikan atau pelatihan berasrama, kawasan ketenagakerjaan dan industri, serta lokasi relokasi bencana maupun kondisi khusus lainnya. Meski demikian, setiap lokasi perlu dikaji berdasarkan kriteria yang berlaku dan tidak secara otomatis memenuhi syarat pembentukan TPS Lokasi Khusus.
Dalam materi rapat juga ditekankan bahwa pemetaan perlu memperhatikan kondisi pemilih yang benar-benar tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal, konsentrasi dan jumlah pemilih, serta ketersediaan data yang dapat diverifikasi. Selain itu, dukungan operasional dan komitmen instansi calon lokasi khusus turut menjadi aspek penting.
Aspek perlindungan data pribadi, netralitas, dan kebebasan pemilih juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Pengelolaan data pemilih perlu dilakukan melalui kanal resmi, dengan akses terbatas serta mekanisme penyerahan dan penyimpanan data yang aman.
Kehadiran Anggota Bawaslu Kudus dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan koordinasi untuk mendorong proses pemetaan potensi TPS Lokasi Khusus berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memperhatikan pemenuhan hak pilih masyarakat.
Melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga, diharapkan potensi lokasi khusus di Kabupaten Kudus dapat teridentifikasi secara tepat, sehingga kebutuhan pemilih dapat dipersiapkan sejak dini. Hasil pemetaan selanjutnya akan menjadi bahan inventarisasi, pengumpulan data, verifikasi, penyusunan komitmen instansi, hingga pemantauan perubahan data sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kudus terus mendorong agar setiap proses persiapan penyelenggaraan Pemilu mengedepankan prinsip akurasi data, akuntabilitas, perlindungan hak pilih, dan integritas demokrasi. [*]
Penulis: Desi
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus