Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Melangkah ke Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

27 Otober 2026 Bawaslu Kudus Melangkah ke Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus dinyatakan lolos ke Tahap III Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kelolosan tersebut menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kudus untuk terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penilaian Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev Tahun 2026. Berdasarkan Surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 183/KI-JTG/X/2026 perihal Pemberitahuan Perolehan Nilai Tahap I dan II Monev 2026, badan publik yang memperoleh akumulasi nilai minimal 70 dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 meliputi Tes Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Visitasi Verifikasi Badan Publik. Kedua tahapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk menilai pemahaman, kesiapan, dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada masing-masing badan publik.

Sebagai tindak lanjut atas kelolosan tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Ibnu Hajar, bersama BPP Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Satrio Ajie Pratomo, mengikuti Tes Kompetensi PPID Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pada Senin (26/10/2026). Keduanya mengikuti tes dalam kapasitas masing-masing sebagai Atasan PPID dan PPID Pelaksana.

Pelaksanaan tes mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 192/KI-JTG/X/2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, diawali dengan pembukaan dan pengarahan teknis oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, peserta diarahkan ke ruang diskusi terpisah (breakout room) sesuai dengan klaster badan publik masing-masing untuk mengerjakan soal melalui aplikasi E-Monev.

Dalam tes tersebut, peserta dihadapkan pada 25 soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 25 menit. Peserta mengakses laman resmi E-Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan masuk menggunakan akun yang sebelumnya digunakan untuk mengisi SAQ. Sistem juga menampilkan indikator waktu tersisa guna membantu peserta memantau durasi pengerjaan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Ibnu Hajar, menyampaikan bahwa kelolosan ke Tahap III merupakan kesempatan bagi Bawaslu Kudus untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Kelolosan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Melalui tahapan evaluasi ini, kami berupaya memastikan pengelolaan informasi di Bawaslu Kudus berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Ibnu Hajar.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pengawasan pemilu. Oleh karena itu, penguatan kapasitas PPID dan peningkatan kualitas layanan informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Keikutsertaan Bawaslu Kudus dalam Tes Kompetensi PPID ini menjadi salah satu bentuk komitmen lembaga dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bawaslu Kudus berharap dapat menjalani seluruh rangkaian Tahap III dengan baik, termasuk Visitasi Verifikasi Badan Publik, sebagai upaya mewujudkan pelayanan informasi yang mudah diakses, informatif, dan bertanggung jawab bagi masyarakat. [*]

Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus