Bawaslu Kudus Petakan Kerawanan PDPB, Naily: Data Pemilih Harus Dipastikan Akurat dan Mutakhir
|
Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan uji petik dalam rangka pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Uji petik dilakukan dengan metode List-to-People dan/atau People-to-List sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, menjadi salah satu petugas Tim A dalam pelaksanaan uji petik tersebut. Dalam surat tugas, Naily ditugaskan melakukan uji petik dengan metode List-to-People terhadap sejumlah responden di Desa Loram Kulon.
Naily mengatakan, uji petik menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang ada sesuai dengan kondisi faktual. Melalui pengecekan langsung kepada masyarakat, kami dapat melihat apakah data tersebut masih relevan dan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar Naily.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak hanya dilakukan melalui pencermatan data, tetapi juga dengan melakukan pengecekan secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, metode List-to-People memungkinkan petugas mencocokkan data yang tersedia dengan kondisi pemilih di lapangan.
Pelaksanaan uji petik tersebut juga diarahkan untuk memetakan potensi kerawanan isu strategis dalam PDPB Tahun 2026. Hasil pengawasan selanjutnya dituangkan dalam kuisioner serta Form A Laporan Hasil Pengawasan dan Form F Pencegahan.
Naily menegaskan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan proses yang membutuhkan pengawasan secara konsisten. Hal tersebut penting agar setiap perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Data pemilih harus terus dijaga akurasi dan kemutakhirannya. Karena itu, pengawasan secara langsung melalui uji petik menjadi salah satu langkah untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus mendorong perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian,” jelasnya.
Bawaslu Kudus berharap pelaksanaan uji petik dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi data pemilih di wilayah yang menjadi sasaran pengawasan. Temuan dari kegiatan tersebut akan menjadi bahan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih. [*]
Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus