Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024
|
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022. Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk Kecamatan Kota Kudus, Undaan, dan Bae.
Persyaratan dan formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat diperoleh di Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus, Jl. GOR Mlati Kidul, Kota Kudus, Kudus. Atau dapat mendownload pada webiste resmi Bawaslu Kudus. Berikut formulir pendaftarannya adalah sebagai berikut :
| No | Nama Dokumen | Lihat |
| 1 | Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran | Unduh |
| 2 | Formulir Pendaftaran | Unduh |