Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Pojok Baca Bawaslu Kudus Terus Diperbaiki

Pengelolaan Pojok Baca Bawaslu Kudus Terus Diperbaiki

Bawaslu Kudus News – Jum’at (13/3/2020) Bawaslu Kabupaten Kudus kembali mengadakan pelatihan pengelolaan pojok baca Bawaslu Kabupaten Kudus. Kegiatan yang bertempat di pojok baca kantor Bawaslu Kudus tersebut diikuti oleh staf sekretariat Bawaslu Kudus.

Kegiatan ini dilakukan terkait manajemen pengelolaan pojok baca Bawaslu Kudus. Pojok baca menjadi program Bawaslu Kudus untuk melancarkan kegiatan literasi. Di pojok baca tersebut dilengkapi bacaan seperti buku-buku pengawasan, buletin serta rak penyimpanannya. Untuk menata buku yang baik itulah pelatihan pengelolaan pojok baca Bawaslu Kudus dilakukan.

Pelatihan ini didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan Perpustakaan, Agus Prawoto serta Dra. Partiniyanah, Pengadministrasian Umum Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kudus.

Pelatihan diawali dengan penjelasan alur pengolahan bahan pustaka. Hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan bahan pustaka, ini bertujuan untuk memeriksa kembali apakah bahan pustaka tersebut cacat atau tidak.

“Setelah pemeriksaan bahan pustaka dilanjutkan dengan pengecapan semua bahan pustaka. Dalam hal ini khususnya bahan tercetak harus diberi identitas kepemilikan seperti stempel identitas. Nah, stempel identitas ini ada dua macam, yaitu stempel identitas berupa stempel memanjang dan stempel identitas berupa stempel pendek,” jelas Partiniyanah.

“Stempel pendek ditempelkan minimal di tiga tempat, yaitu pertama pada sisi bawah, sisi atas dan samping buku. Kedua pada halaman rahasia, dan ketiga pada halaman terakhir,” imbuhnya.

Bahan pustaka yang telah distempel dicatat dalam buku induk/inventaris buku menurut tanggal terima/tanggal pembelian.

Menurut Partiniyanah yang akrab disapa Yanah, buku pembelian, buku hadiah, dan buku tukar menukar mempunyai inventaris sendiri. Semua buku dicap inventaris yang memuat tentang nama perpustakaan, tanggal terima, dan nomor induk.

Selain dijelaskan alur pengolahan bahan pustaka, Staf Bawaslu Kudus juga diberi pengenalan label buku dan fungsinya serta cara melabeli buku yang benar. Label buku merupakan salah satu kegiatan administrasi di perpustakaan dengan memberi identitas buku. Adapun isi pada label buku terdiri atas nomor klasifikasi, identitas pengarang, dan judul buku.

Klasifikasi yang digunakan adalah konsep Dewey Decimal Clasification (DDC). DDC disebut decimal atau persepuluhan karena menyusun ilmu pengetahuan kedalam sepuluh subjek yang luas yang diberikan anotasi angka 0 sampai 9. Penentuan nomor klasifikasi itu terkait dengan judul buku dan jenis buku (fiksi/non fiksi).

Berikutnya adalah identitas pengarang. Nama pengarang hanya diperlukan tiga huruf depan saja. Kemudian disusul dengan satu huruf awal dari judul buku.

Pelatihan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yakni pada Jum’at (21/2/2020) saat Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, Abdul Syukur berkunjung ke kantor Bawaslu Kudus dalam rangka rapat koordinasi rencana penyerahan arsip statis bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)