Pengelolaan Media Sosial dan Pengelolaan Hubungan Media Massa dalam Membangun Citra Lembaga Bawaslu
|
Bawaslu Kudus News – Bertepatan dengan Hari Kartini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan rapat sosialisasi pedoman pengelolaan media sosial dan pengelolaan hubungan media massa yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus melalui zoom meeting, Kamis (21/04/2022).
Media sosial sebagai salah satu saluran informasi yang perlu dikelola agar menjadi sarana yang efektif dalam mendukung kerja dan ketercapaian visi misi Bawaslu. Publikasi Bawaslu melalui media sosial merupakan sarana dalam mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Hal itu disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu RI, Haryo Sudrajat.
“Pengelolaan media sosial di lingkungan Bawaslu dilakukan agar terlaksananya publikasi yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif. Sehingga dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat terhadap kebijakan dan program Bawaslu,” ujar Haryo Sudrajat
Ia menjelaskan, pengelolaan media sosial membutuhkan sejumlah cara atau pendekatan untuk mencapai salah satu tujuan publikasi Bawaslu yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif. Strategi pengelolaan media sosial Bawaslu secara umum adalah mematangkan perencanaan, merancang pesan yang tepat, produksi konten yang kreatif, dan evaluasi berkelanjutan.
“Setiap platform media sosial memiliki strategi tersendiri yang spesifik dan disesuaikan dengan karakter platform media sosial yang digunakan. Strategi spesifik ini juga dapat berkaitan dengan rangkaian hasil pemantauan kinerja dan evaluasi media sosial yang secara berkala dilaksanakan oleh pengelola media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengelola media sosial perlu menetapkan pesan utama publikasi media sosial. Penyusunan pesan utama publikasi, dilakukan dengan menerjemahkan visi dan misi Bawaslu, rencana strategis, program prioritas, dan kebijakan strategis lainnya menjadi bahan publikasi.
“Pesan publikasi perlu dikemas sederhana pada keseluruhan rangkaian publikasi medsos. Setiap publikasi yang dilakukan diupayakan dikaitkan dengan pesan utama publikasi Bawaslu maupun pesan turunannya. Pesan utama publikasi Bawaslu tahun 2022 yaitu Bawaslu adalah kita, ayo bersama awasi Pemilu,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas di lingkungan Bawaslu juga perlu menjalankan fungsi pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan media massa, serta penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi untuk menciptakan hubungan yang sinergis, harmonis, dan saling menguntungkan.
“Hubungan media massa dimaksudkan sebagi upaya untuk mencapai publisitas yang maksimum atas pesan atau informasi lembaga dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang positif bagi masyarakat,” kata Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu RI, Ahmad Ali Imron saat menyampaikan materi.
Dalam membangun hubungan dan kerja sama dengan media massa, Humas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Memahami dan melayani Media Massa, mampu menjalin kerja sama dengan Media Massa, dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan;
- Membangun citra dan reputasi yang baik;
- Menyediakan informasi yang baik, akurat, tepat, dan jelas, antara lain salinan naskah pidato/sambutan pejabat, dokumen kebijakan, dan reproduksi foto-foto;
- Mendokumentasikan serta mengarsipkan informasi lembaga;
- Bekerjasama mempersiapkan wawancara atau temu pers dengan pejabat atau pimpinan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Memberi kesempatan kepada wartawan untuk membuktikan kebenaran (verifikasi);
- membangun hubungan personal yang kokoh dan positif; dan
- Membangun dan memelihara keterbukaan, kejujuran, kerja sama, dan sikap saling menghormati.
“Beberapa hal juga harus diperhatikan dalam membangun hubungan dan kerja sama dengan media massa. Salah satunya adalah informasi yang akan disampaikan kepada publik harus melalui pejabat yang ditunjuk dan/atau menerapkan kebijakan satu pintu dalam unit kerja Humas Bawaslu,” terangnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang menerangkan terkait pengelolaan hubungan media massa, dapat menjadikan kinerja Humas Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan hubungan media massa lebih optimal, efektif, dan efisien, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A ikut serta tergabung dalam kegiatan rapat sosialisasi ini dikantor Bawaslu Kabupaten Kudus. Selain tergabung dalam kegiatan tersebut, Fajar mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Kudus dalam rangka supervisi terkait perkembangan penyusunan buku sejarah pengawas Pemilu di Kabupaten Kudus.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus