Pengelolaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di ruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, Kamis (15/06/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Koordinator Sekretariat beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus. Dengan menghadirkan narasumber dari Kasubbid Penatausahaan Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kudus, Saipul Marom.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus dalam sambutan pembukaannya mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi dan mengontrol BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kudus, agar dalam pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemanfaatan dan pemiliharaan terhadap barang-barang yang termasuk BMN ini harus tertib dalam pengelolaannya, dan disesuaikan pada regulasi yang berlaku,” ujar Minan.
Barang Milik Negara/Daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, maupun barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saipul Marom saat menjadi narasumber dalam kegiatan pengelolaan BMN.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan; penilaian; pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada,” jelasnya.
Dalam penatausahaan BMN, kuasa pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang.
“Dengan penatausahaan secara tertib, maka akan dihasilkan angka-angka yang tepat dan akurat yang berdampak pada tersedianya database yang memadai dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan penganggaran,” tutupnya.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan lebih tertib dalam pengelolaan BMN dan BMD yang ada di Bawaslu Kabupaten Kudus agar dapat menunjang kelancaran kegiatan Bawaslu Kabupaten Kudus.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus