Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit Dimulai, Bawaslu Kudus Ingin Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi

24 Juni 2024 Pengawasan Coklit Dimulai, Bawaslu Kudus Ingin Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi

Bawaslu Kudus News - Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Kudus melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih mulai hari ini Senin (24/6/2024).

Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan hak pilih seluruh warga terpenuhi. 

Sebelum tahapan Coklit dimulai, Bawaslu Kudus telah memberikan bekal kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus untuk persiapan, pencegahan, dan pengawasan data pemilih pemilihan serentak 2024 pada Kamis (20/6/2024) di Kantor Bawaslu Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan yang harus disiapkan oleh panwaslu kecamatan meliputi:

  1. Menyiapkan Bimtek pengawasan pemutakhiran data pemilih bagi panwaslu desa/kelurahan agar memahami dasar pengawasan pemutakhiran, regulasi mengenai daftar pemilih, serta  strategi pencegahan dan pengawasan secara berjenjang;

  2. Mendeteksi kerawanan, potensi lokasi khusus berdasar wilayah;

  3. Merancang posko aduan pemutakhiran daftar pemilih;

  4. Rapat internal ketua dan anggota panwaslu kecamatan  serta sekretariat.

Kemudian, strategi pencegahan yang harus dilakukan:

  1. Panwaslu Kecamatan menghimbau kepada PPK agar memastikan PPS mengangkat Pantarlih sesuai ketentuan,mengingat pantarlih diproyeksikan menjadi salah satu KPPS;

  2. PKD menjalin koordinasi dan menghimbau kepada PPS agar mengangkat Pantarlih sesuai ketentuan dan memastikan pantarlih manjelankan tugas secara maksimal; 

  3. Mengingatkan agar PPK dan PPS terbuka dalam kegiatan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, memaksimalkan sosialisasi dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemutakhiran;

  4. Identifikasi Kerawanan pengelolaan data pemilih;

  5. Optimalisasi simpul-simpul  pengawas partisipatif : secara spesifik  mengajak mitra untuk cek DPTonline mandiri (himpun hasilnya, lengkapi dokumen pendukung, dan konsolidasikan); 

  6. Koordinasi  stakeholder (instansi,institusi,organisasi,Partai Politik dan Lembaga Pemantau);

  7. Koordinasi dengan Jajaran PPK/PPS untuk mendapatkan akses rencana kerja Pantarlih;

  8. Membentuk posko pengaduan masyarakat;

  9. Mendokumentasi dan mempublikasikan seluruh kerja pencegahan; dan

  10. Koordinasi supervisi, asistensi, dan monitoring jajaran.

Sementara itu, strategi pengawasannya:

  1. Menentukan fokus pengawasan;

  2. Membentuk posko pengaduan masyarakat;

  3. Melakukan pengawasan melekat dan melakukan uji petik;

  4. Menganalisis data, audit, dan investigasi;

  5. Penggunaan instrumen hukum, saran perbaikan, pencegahan di lapangan, melakukan secara berjenjang;

  6. Konsolidasi data dengan jajaran;

  7. Mencermati seluruh form A pengawasan di wilayah jajaran, sampaikan secara tertulis kepada PPK atau melalui  di forum kordinasi/rapat pleno terbuka;

  8. Mendokumentasi dan mempublikasikan seluruh kerja pencegahan; dan

  9. Koordinasi supervisi, asistensi, dan monitoring jajaran.

Minan juga meminta seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan maupun PKD untuk memastikan beberapa hal dalam pengawasan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih:

  1. Pantarlih mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain.;

  2. Pantarlih mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih;

  3. Pantarlih memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan; 

  4. Pantarlih mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat;

  5. Pantarlih berkoordinasi dengan RT RW setempat ;

  6. Pantarlih melakukan coklit dari rumah kerumah & tidak boleh digantikan oleh orang lain;

  7. Pantarlih mencocokkan  daftar pemilih dalam form model A dengan KTP-el ;

  8. Pantarlih mencatat pemilih yang telah MS tapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih;

  9. Pantarlih mencoret pemilih yang TMS tapi masih tercantum (meninggal dunia,pindah domisili,berubah status TNI-POLRI,belum genap 17 dan belum kawin,tidak ada keberadaanya, terganggu jiwa berdasar keterangan dokter, sedang dicabut hakpilih berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap);

  10. Pantarlih mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;

  11. Pantarlih mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

  12. Pantarlih menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja pantarlih dan menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; dan

  13. Pantarlih  menyerahkan hasil pemutakhiran kepada PPS.

Bawaslu Kudus terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan 2024 yang sedang berlangsung, salah satunya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hal itu untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar di data pemilih. [*]

Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Panwaslu Kecamatan Mejobo
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus