Pemantapan Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
Bawaslu Kudus News - Tanggal 27 November 2024, Masyarakat Indonesia memiliki hajat besar untuk mengelar pesta demokrasi. Pemilihan yang dilaksanakan bertepatan pada hari Rabu itu akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengingat pentingnya Pemilihan 2024 sebagai sebuah proses demokrasi yang akan menentukan masa depan bangsa Indonesia, Bawaslu Kudus menggelar rapat koordinasi teknis persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Jum'at (8/11/2024) di Hotel @hom Kudus.
Kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf Panwaslu Kecamatan dan Perwakilan PPK se-Kabupaten Kudus.
Dalam sambutan pembukaannya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang sangat krusial. Maka dari itu, pengawasan terhadap tahapan tersebut menjadi sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.
"Hari ini menghadirkan narasumber dari KPU yang akan memberikan penjelasan mengenai tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka dari itu apa saja yang perlu dipahami pada saat tahapan tersebut silakan dipahami dengan baik," tutur Septy.
Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah yang dalam hal ini menjadi narasumber menjelaskan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dimulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara serta persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.
"Lokasi TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel dan harus sudah selesai paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara," ujar Miftahurrohmah.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS memeriksa TPS dan kelengkapannya, kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya ditempatkan pada depan meja ketua KPPS.
KPPS melakukan rapat pemungutan suara yang dihadiri oleh saksi, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat.
"Dalam hal pada waktu rapat pemungutan Suara belum ada saksi, pemilih, atau Pengawas TPS yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya saksi, pemilih, dan Pengawas TPS yang hadir, paling lama selama 30 menit. Namun, apabila sampai dengan waktu yang ditentukan saksi, pemilih, dan Pengawas TPS belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa memaparkan manajemen pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara, antara lain:
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemetaan kapasitas Panwaslu Kecamatan. Begitu juga Panwaslu Kecamatan melakukan pemetaan terhadap kapasitas jajaran PKD;
Sebelum dilakukan rekap, jajaran pengawas pemilu harus memastikan kotak suara yang berisi dokumen C.Hasil dan dokumen lainnya sudah disiapkan PPK, dan jumlahnya sesuai dengan TPS di wilayah kerjanya;
Sebelum dilakukan rekap, jajaran pengawas pemilu harus memastikan keputusan jumlah panel dalam rekapitulasi diketahui dan disetujui Tim Pasangan Calon;
Sebelum dilakukan rekap, harus dipastikan adanya jajaran Pengawas Pemilu yang akan mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Pastikan PTPS berada di TPS sejak dimulai Pemungutan sampai dengan pergeseran kotak suara ke PPK melalui PPS. Catat seluruh kejadian didalam Form A LHP," tegas Naily.
Selain itu, Naily juga mengingatkan kepada Jajaran Pengawas Pemilu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan melekat. Adapun hal yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu antara lain:
Patroli pencegahan dan pengawasan
Memaksimalkan sosialisasi
Optimalisasi posko aduan
Update kerawanan perwilayah
Sinergi dengan stakeholder
Membuat kelompok relawan komunitas digital
Rapat ini menjadi ajang untuk menyatukan langkah-langkah persiapan dan strategi pengawasan yang akan diimplementasikan oleh Bawaslu Kudus. Diharapkan, melalui koordinasi yang baik antara Jajaran Bawaslu Kudus dan Jajaran KPU Kudus, proses Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus