Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kudus Awasi Coktas
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kudus selama dua hari, terhitung sejak Kamis (25/9/2025) hingga Jumat (26/9/2025).
Pengawasan ini dilakukan pada masa non tahapan Pemilu/Pemilihan, karena menjadi bagian penting dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan ini tidak hanya sebatas hadir di lapangan, tetapi juga mencatat setiap detail proses yang berlangsung guna memastikan mekanisme coktas berjalan sesuai dengan regulasi.
Coktas sendiri merupakan langkah teknis yang dilakukan KPU untuk memastikan data pemilih benar-benar valid. Dalam proses ini, data dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan sehingga masyarakat yang berhak memilih bisa dipastikan masuk dalam daftar pemilih.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kudus berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu, termasuk di tingkat kabupaten/kota, memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan, pemeliharaan, dan validasi data pemilih secara berkelanjutan, bahkan di luar masa tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kudus bersama Anggota turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya coktas yang dilakukan oleh KPU Kudus di beberapa titik dan memastikan bahwa proses coktas yang dijalankan oleh KPU benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kudus menuturkan, pengawasan melekat pada proses coktas ini menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas data pemilih. Ia menekankan, “Meski pada masa non tahapan pemilu, Bawaslu tetap hadir mengawasi. Bawaslu ingin memastikan bahwa proses coktas yang dilakukan KPU berjalan dengan baik, sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan potensi persoalan di kemudian hari,” tutur Minan.
Dalam kegiatan pengawasan ini, jajaran Bawaslu Kudus memantau secara langsung proses coktas yang dilakukan oleh KPU Kudus. Mereka memastikan mekanisme pencocokan sesuai dengan prinsip akurasi data, termasuk memeriksa potensi pemilih ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, hingga warga yang baru memenuhi syarat untuk masuk daftar pemilih.
Salah satu anggota Bawaslu Kudus yang membidangi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Naily Faila Saufa menambahkan, pihaknya juga melakukan pencatatan detail sebagai bahan evaluasi dan laporan berjenjang ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan, “Setiap temuan di lapangan akan kami catat dan sampaikan. Jika ada data yang perlu diperbaiki, segera kami rekomendasikan kepada KPU agar ditindaklanjuti,” kata Naily.
Lebih lanjut, pengawasan ini sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu, yakni meliputi pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif. “Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu Kudus tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak partisipasi publik dalam menjaga hak pilih masyarakat,” imbuhnya.
Bawaslu Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi data pemilih. Partisipasi warga dianggap krusial karena mereka bisa memberikan informasi langsung jika terdapat ketidaksesuaian, baik berupa pemilih ganda, pemilih meninggal yang masih tercatat, maupun pemilih baru yang belum masuk daftar.
Dengan dilaksanakannya pengawasan ini, Bawaslu Kudus berharap data pemilih di Kabupaten Kudus semakin valid dan terpercaya. Hal ini menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan mendatang, agar hak pilih masyarakat tidak ada yang terabaikan.
“Keberhasilan demokrasi bermula dari data pemilih yang akurat. Karena itu, pengawasan seperti ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutup Ketua Bawaslu Kudus. [*]
Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus