Lompat ke isi utama

Berita

Paska Pemilu 2019, Bawaslu Kudus Awasi Pembongkaran Kotak Suara

Paska Pemilu 2019, Bawaslu Kudus Awasi Pembongkaran Kotak Suara

Bawaslu Kudus News – Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019 nampaknya belum selesai, salah satunya melakukan Pembongkaran Kotak Suara Pemilu 2019.

Selasa (8/10/2019), sesuai dengan undangan KPU Kabupaten Kudus Nomor: 431/PY.01.3-SD/3319/KPU-Kab/X/2019 perihal Pembongkaran Kotak Suara Pemilu 2019. Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan pengawasan pembongkaran kotak suara oleh KPU Kabupaten Kudus di Gudang KPU Kabupaten Kudus. Kotak suara yang dibongkar meliputi kotak suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kudus dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu Kabupaten Kudus dalam pengawasannya memastikan pembongkaran kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif  Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota.

Menurut Rif’an selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, pembongkaran kotak suara dimulai 8 Oktober 2019 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB dan direncanakan akan selesai dalam waktu sembilan hari kedepan.

“Kotak suara yang akan dibongkar oleh KPU Kudus terlebih dahulu yang berlokasi di Gudang KPU Kudus, kemudian nantinya akan dilanjutkan pembongkaran kotak suara yang berlokasi di Gudang Kapasan,” terangnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FJ&DM)