Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN dan Pencegahan Money Politic dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Netralitas ASN dan Pencegahan Money Politic dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus telah melaksanakan kegiatan webinar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema “Netralitas ASN dan Pencegahan Money Politic dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024”, Selasa (20/09/2022).

Webinar yang dilaksanakan di ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kudus disiarkan melalui aplikasi zoom meetings pada pukul  09.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, dalam webinar tersebut menghadirkan Bupati Kudus sebagai keynote speaker dan Plt BKPP Kabupaten Kudus serta Plt Inspektorat Kabupaten Kudus sebagai Narasumber.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan webinar kali ini adalah menjalankan fungsi dan kewajiban Bawaslu yaitu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN serta meminimalisir terjadinya money politic dalam pemilu dan pemilihan.

Sementara itu, Bupati Kudus, Dr. HM. Hartopo saat memberikan pengarahan mengungkapkan bahwa ASN adalah aparat negara yang fungsi serta tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan tidak boleh diskriminatif terhadap kelompok tertentu atau kelompok partai tertentu.

“Harapan kami untuk Bawaslu Kudus apabila ada ASN yang melanggar jangan segan-segan untuk ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga meminta Bawaslu Kudus untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang money politic kepada warga masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi tercoreng dengan adanya money politic.

Kemudian pada sesi penyampaian Plt. BKPP Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan bahwa ASN merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan.

“Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Netralitas ASN ini diartikan bahwa setiap ASN tidak berpihak dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan politik siapapun,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terdapat dua indikator netralitas dalam politik. Pertama, tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan artibut partai ataupun atribut PNS. Kedua, tidak memihak dalam arti tidak membantu dalam membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Sedangkan pemateri kedua Plt. Inspektur Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menegaskan kembali bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Jika larangan tersebut dilanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang tertuang pada pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Melalui webinar pojok  pengawasan ini Bawaslu Kabupaten Kudus berupaya melakukan pencegahan atas dugaan munculnya pelanggaran netralitas ASN maupun politik uang pada pemilu atau pemilihan yang akan datang yakni pemilu serentak tahun 2024.

 

Penulis: Syafaq

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus