Nama Masuk Sipol, Dua PNS Mengadu Ke Bawaslu Kudus
|
Tim Bawaslu Kudus saat Cek Form Pengaduan Masyarakat
Bawaslu Kudus News - Hingga hari ini, Selasa 6 September 2022, pos pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus mencatat sudah 23 orang warga masyarakat yang mengadu terkait nama meraka tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal mereka bukan anggota partai politik. Dua diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SMK Negeri dan Guru Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Dawe.
Kedua PNS itu namanya masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda. Abdi negara yang bertugas di salah satu SMK Negeri di Kudus namanya masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan yang berprofesi sebagai Guru SD di Kecamatan Dawe, namanya masuk di Sipol Partai Pandu Bangsa.
Sekedar mengingatkan, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Karena itu Bawaslu Kabupaten Kudus terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat himbauan ke dinas/instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara massif kepada partai politik dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
Langkah yang ditempuh Bawaslu Kabupaten Kudus itu bertujuan untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data/identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik. Karena itu Bawaslu Kabupaten Kudus berharap agar surat saran perbaikan terkait aduan tanggapan keberatan masyarakat karena namanya masuk di Sipol yang telah dikirimkan ke KPU Kabupaten Kudus segera ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
Dalam surat KPU RI dijelaskan bahwa untuk menjamin kepastian informasi dan publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat dibagi menjadi empat termin yaitu termin pertama 1 Agustus – 14 September 2022, termin kedua 15 September – 12 Oktober 2022, termin ketiga 15 Oktober – 9 November 2022 dan termin keempat 10 November – 7 Desember 2022.
Sebelumnya, Bawaslu RI melalui surat nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 telah mengirim surat himbauan kepada Mendagri, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansi terkait sebagai pengurus/anggota partai politik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Dalam hal ditemukannya pencantuman nama/data pribadi yang bersangkutan sebagai pengurus/anggota partai politik, dipersilahkan melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat. Caranya adalah dengan mengisi form surat pernyataan dan salinan KTP elektronik serta mengisi link aduan. Adapun layanan posko aduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten Kudus bisa dilakukan dengan datang langsung di kantor Jl. GOR Mlati Kidul, Kota, Kudus atau melalui di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus. [*]
Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus