Naily Beri Empat Catatan Strategis dalam Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026
|
Bawaslu Kudus News - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kudus, Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kudus, Bawaslu Kudus, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kudus menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan sejumlah masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara agar data pemilih semakin valid, akurat, dan mutakhir.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
"Kami berharap setiap perubahan data pemilih dapat dicermati secara teliti sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun munculnya data yang tidak semestinya. Akurasi data pemilih menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Pada rapat pleno tersebut, Naily menyampaikan empat catatan penting kepada KPU Kabupaten Kudus. Pertama, Naily meminta KPU agar memberikan perhatian khusus terhadap data pemilih yang hilang maupun data yang muncul kembali setelah dilakukan proses eksekusi atau pembaruan data. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan potensi ketidaksesuaian data pada daftar pemilih.
Kedua, Bawaslu menyoroti sinkronisasi antara laman Cek DPT Online dengan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bawaslu mengingatkan bahwa keterlambatan sinkronisasi data dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat ketika melakukan pengecekan status sebagai pemilih.
"Sinkronisasi data perlu menjadi perhatian sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui layanan cek DPT online benar-benar sesuai dengan data yang terdapat pada Sidalih," katanya.
Ketiga, Bawaslu mendorong KPU Kudus untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada masyarakat. Menurut Bawaslu, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penyampaian perubahan data kependudukan maupun prosedur pelaporan apabila terdapat ketidaksesuaian data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar KPU dapat membuka akses informasi yang lebih luas dengan memberikan data hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta data perubahan yang berasal dari laporan masyarakat apabila terdapat pengajuan. Keterbukaan data tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi sekaligus memudahkan proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Secara tidak langsung, Bawaslu menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pemilih. Keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu akan memperkuat pengawasan serta meminimalkan potensi permasalahan pada daftar pemilih di masa mendatang.
Melalui penyampaian berbagai masukan tersebut, Bawaslu Kudus berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat terus disempurnakan sehingga menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis serta berintegritas. [*]
Penulis: Desi
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus