Minan: Pastikan Pantarlih Lakukan Coklit secara Door to Door
|
Bawaslu Kudus News – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kudus menggelar rapat kerja pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di ruang serba guna Bawaslu Kudus, Sabtu (4/2/2023).
Daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan memberikan sambutan pembukaan secara resmi sekaligus pemateri kegiatan rapat kerja. Kegiatan kali ini difokuskan pada pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilakukan mulai tanggal 12 Februari 2024.
“Terdapat dua kerawanan saat coklit, yaitu kerawanan prosedur tidak sesuai PKPU 7/2022 dan kerawanan akurasi data pemilih. Pastikan pantarlih melakukan coklit secara door to door dan memakai perlengkapan/atribut pada saat coklit,” ujar Minan.
Lebih lanjut dikatakan, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan:
- tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
- kemudahan pemilih ke TPS;
- tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
- aspek geografis setempat; dan
- jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an dalam paparannya mengenai verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD terdapat 12 nama bakal calon anggota DPD.
“Persiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP), ada dua pokok pengawasan pada isian AKP pengawas kecamatan, yaitu pengawasan petugas verifikator dan pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD. Hasil pengawasan segera dituangkan dalam form A secara lengkap," tegas Kasmi'an.
Adanya kegiatan yang padat dan beririsan antara tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024 dengan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual pencalonan bakal calon anggota DPD pada pemilu tahun 2024, membuat integritas dan kualitas penyelenggara pemilu menjadi tantangan sendiri.
Penulis: Desi
Foto: Fajar
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus