Minan Pastikan Bawaslu Kudus Awasi Seluruh Proses Vermin oleh KPU Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Terhitung sejak 16 hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu Kudus melakukan pengawasan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kudus.
Vermin ini terbagi menjadi beberapa tahap. Pertama, verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik; Kedua, tindak lanjut hasil vermin oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan; Ketiga, KPU Kudus menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.
Keempat, KPU Kudus melakukan vermin terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik; dan Kelima, KPU Kudus melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah itu, KPU Kudus akan menyampaikan hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa tahapan vermin yang dilakukan oleh KPU Kudus ini diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kudus.
“Kami pastikan keberadaan Bawaslu ini untuk selalu mengawasi seluruh proses pendaftaran dan proses verifikasi,” ujar Minan saat meninjau proses vermin di kantor KPU Kudus.
Menurutnya tahapan vermin yang telah berjalan seminggu bukan berarti tidak mengalami kendala teknis. Akan tetapi, kendala teknis yang terjadi tidak mengganggu jalannya fungsi utama Bawaslu, yakni mengawasi proses vermin di KPU Kudus.
Minan juga berharap kepada KPU Kudus agar dapat memanfaatkan secara seksama dalam kurun waktu yang singkat dengan melihat temuan-temuan yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sangat diharapkan bahwa data yang dilampirkan adalah benar adanya, karena saat ini banyak masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik tapi setelah namanya di cek ternyata masuk di Sipol,” harap Minan.
Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus