Lompat ke isi utama

Berita

Minan: Koordinasikan Potensi Pelanggaran Pada Semua Tahapan Pemilu 2024

Minan: Koordinasikan Potensi Pelanggaran Pada Semua Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus menyelenggarakan rapat penanganan pelanggaran tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil dengan tema “Potensi Pelanggaran Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil” pada Jum’at (24/02/2023).

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bawaslu Kudus kali ini mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kali ini tidak dilakukan untuk berkoordinasi mengenai potensi pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil saja, akan tetapi seluruh tahapan yang berjalan.

“Nanti kita akan sharing bersama mengenai kendala-kendala yang dihadapi pada tahapan yang telah berjalan, baik tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil, mutarlih, maupun verfak bakal calon anggota DPD,” ujar Minan.

Ia turut menginformasikan bahwa Bawaslu RI telah menginstruksikan kepada Jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

“Apel patroli pengawasan kawal hak pilih dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 di masing-masing kantor Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, dilakukan minimal dua kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024 dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an terus mengingatkan Jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memastikan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD untuk peserta pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU harus sesuai prosedur.

Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin menekankan terkait adanya temuan dan laporan pelanggaran disetiap tahapan.

“Setiap tahapan pemilu pasti ada potensi pelanggaran. Muaranya ada temuan dan laporan berasal dari laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan itu bersumber dari pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil penelusuran informasi awal,” tuturnya.

Dalam rapat ini dilakukan rekapitulasi pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

 

Penulis: Desi

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus