Minan: Keterbukaan Informasi Menjadi Modal Utama Kemajuan Lembaga
|
Bawaslu Kudus News – Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan rapat pengelolaan PPID di ruang serbaguna kantor Bawaslu Kabupaten Kudus pada Kamis (30/06/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan selaku Pembina PPID dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah PPID Bawaslu Kabupaten Kudus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungannya agar dapat menjamin pemenuhan akses seluruh informasi kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada prinsipnya pengelolaan PPID sangat penting karena keterbukaan informasi publik menjadi modal utama kemajuan lembaga,” ujar Minan.
Rapat yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini mengundang Kabid Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Kudus, Ery Rahayu yang dalam hal ini dilibatkan sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) PPID Bawaslu Kabupaten Kudus.
Senada dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin selaku Tim Pertimbangan saat memimpin rapat juga menjelaskan persoalan keterlibatan unsur eksternal Dinas Kominfo Kabupaten Kudus dalam PPID Bawaslu Kabupaten Kudus.
“Sejak Bawaslu Kudus terbentuk sudah memiliki kewajiban untuk mengelola informasi publik, sehingga terbentuklah tim KIP. Untuk itu kami mengajak Dinas Kominfo sebagai wujud kemitraan Bawaslu dan menjadi bagian dari Pokja PPID Bawaslu Kudus,” jelas Bahrudin.
Pembentukan kelompok kerja PPID Bawaslu Kabupaten Kudus sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 036/HM.04/K.JT/04/2022 perihal Penyampaian Pokok Kebijakan Pokja PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.
Adapun komposisi tim Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Kudus berjumlah sebanyak 10 orang yang terdiri dari:
- Pengarah yang dijabat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, S.Pd.I.
- Penanggung Jawab dijabat oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin, S.HI., M.H.
- Ketua dijabat oleh Atasan PPID, Sudarmi, S.IP.
- Wakil Ketua dijabat oleh PPID, Mu’awanah, S.I.P.
- Sekretaris dijabat oleh Staf Pelayanan Informasi, Desiana Mirtasari, S.Kom. dan
- Anggota dijabat oleh Staf Pelayanan Informasi/Unsur Eksternal sebanyak lima orang, yaitu Ery Rahayu, S.Sos., Fadhlil Wafi Fauzi, S.H., Ja’far Vendi Hidayat, S.H., Rosid Abdullah, S.Ud., Wahyu Yuliana, S.E.
“Output dari kegiatan rapat yang melibatkan Pokja PPID Bawaslu Kudus ini adalah pembahasan laporan pelayanan informasi PPID Bawaslu Kudus secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi selaku Atasan PPID berharap dengan hadirnya Ery Rahayu sebagai Anggota Pokja dapat membawa dampak posisif untuk kemajuan PPID Bawaslu Kabupaten Kudus.
“Harapannya kedepan akan ada penandatangaan naskah kesepakatan bersama antara Bawaslu Kudus dengan DInas Kominfo Kudus terkait pelayanan informasi publik,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Ery Rahayu menyambut baik kerjasama dan menyampaikan terima kasih karena telah dilibatkan dalam Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Kudus.
“Suatu kehormatan bagi saya yang telah dilibatkan secara langsung dalam Pokja PPID Bawaslu Kudus. Diharapkan nantinya ada kerjasama yang sinergis antara Bawaslu dan Dinas Kominfo sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” tutup Ery.
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus