Minan Harap Kerja-Kerja Pengawasan Dituangkan Dalam Form Pengawasan
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan rapat fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di Hotel Kenari Kudus. Pada kegiatan kali ini turut mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta satu staf non PNS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus, pada Kamis (08/12/2022).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya, pada kegiatan kali ini difokuskan pada laporan kerja pengawasan pada saat verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di Kabupaten Kudus.
Diharapkan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan selalu dituangkan dalam form pengawasan dan didokumentasikan serta pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain tahapan Pemilu yang sudah berjalan diharapkan juga untuk panwascam di 9 Kecamatan di Kudus melakukan pencermatan daftar pemilih dan selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait data penduduk dalam suatu wilayah di kecamatan masing-masing.
"Tahapan pemilu yang terus berjalan saya berharap kerja pengawasan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta pencegahan juga dilakukan untuk meminimalisir adanya pelanggaran pada saat tahapan Pemilu berjalan," tuturnya.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah pada sesi pertama menyampaikan materi daftar pemilih berkelanjutan. Dalam hal ini untuk data pemilih masih belum diturunkan ke kabupaten/kota sehingga dalam melaksanakan pencermatan daftar pemilih menggunakan data daftar pemilih berkelanjutan periode terakhir.
"Koordinasi dan konsolidasi antara KPU dan Bawaslu harus ditingkatkan, agar Pemilu 2024 berjalan demokratis dan sesuai dengan apa yang diharapkan," harapnya.
Di sesi selanjutnya, Anggota KPU Kudus, Dhani Kurniawan dalam materinya tentang tahapan pencalonan perseorangan untuk DPD akan segera berjalan. Maka dari itu koordinasi KPU dan Bawaslu harus berjalan dengan baik.
"Verifikasi faktual calon perseorangan untuk DPD di bulan Februari, pada tahapan ini tentunya pelaksanaan verifikasi faktual secara teknis masih sama, untuk itu diharapkan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dalam penyusunan daftar pemilih oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Rif'an menyampaikan bahwa untuk sembilan kecamatan harus melakukan pencermatan serta mendapatkan data pemilih khususnya data yang sudah meninggal dunia dengan berkoordinasi ke desa masing-masing.
"Untuk data pemilih pada Pemilu 2024 diharapkan mutakhir dan akurat agar penduduk yang sudah memiliki hak pilih dapat menyampaikan hak pilih nya pada saat pencoblosan," ungkap Rif'an.
Di sesi terakhir dilakukan audit rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi faktual perbaikan dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan. Kemudian Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian melakukan review terhadap hasil pengawasan tersebut. Hal tersebut bertujuan agar laporan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Syafaq
Foto: Zaki
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus