Meski Tugas Gakkumdu Berakhir, Komunikasi Tetap Jalan
|
Bawaslu Kudus News - Harmonisasi dan kebersamaan sebuah institusi merupakan dimensi dan aspek yang sangat penting. Dalam kehidupan berorganisasi sebuah lembaga dibutuhkan sinergisme dan jalinan komunikasi yang baik. Termasuk yang dilakukan oleh Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 di Bawaslu Kudus yang terdiri dari unsur delegasi dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Keberadaan Gakkumdu merupakan ujung tombak dalam penanganan pelangaran pemilu. Lembaga ini memiliki peran dan andil cukup besar dalam melakukan penanganan tindak pelanggaran pidana pemilu. Untuk itu setiap personil dituntut harus memiliki komitmen dan harmonisasi kerjasama yang baik.
Dalam mengakhiri masa tugas Gakkumdu, Bawaslu Kudus, Jumat (28/6/2019) menggelar acara bersama ramah tamah dan halal bi halal di Waroeng Keboen Iboe, turut wilayah Desa Kajar Dawe. Dalam kesempatan ini, seluruh Komisioner Bawaslu Kudus, Sekretariat, anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus hadir semua.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkokoh komunikasi antara Bawaslu Kudus dengan Tim Gakkumdu. "Pertemuan ini bertujuan untuk lebih menjaga silaturrahim yang telah terjalin sejak gelaran Pilkada 2018 sampai Pemilu 2019," ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan dalam sambutannya dihadapan peserta kegiatan.
Komitmen dari masing-masing anggota Gakkumdu berharap jalinan silaturrahim dan kerjasama serta harmonisasi antar lembaga ini tetap berlanjut, meski tugas Gakkumdu telah usai. "Saya selaku Kasatreskim berharap jalinan silaturrahim tetap jalan terus. Atas nama lembaga kepolisian Polres Kudus mohon maaf atas tutur kata dan perilaku selama bertugas di Gakkumdu," ujar AKP Rismanto, Kasat Reskrim Polres Kudus yang juga anggota Gakkumdu.
Senada hal tersebut, perwakilan dari Kejari Kudus yang diwakili oleh Jaksa Gakkumdu, Haris Rohman juga mengucapkan terimakasih jalinan kerjasama di Gakkumdu. "Walaupun kegiatan dan tugas Gakkumdu sudah selesai, silaturrahim kelembagaan maupun personal harus tetap terjaga," tandasnya.
Dipenghujung sambutannya, Ketua Bawaslu Kudus juga menyampaikan progres perkembangan kesiapan lembaganya dalam menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi. "Keterangan tertulis yang telah dipersiapkan Bawaslu Kudus sudah tahap finalisasi dan telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada 24 Juni 2019. Perkembangan selanjutnya, kami menunggu arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi Jawa Tengah," katanya.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa di Kudus terdapat ada tiga Caleg DPRD Kudus yang mengajukan permohonan sengketa PHPU, yakni Bambang Kasriono (PAN) Caleg DPRD Kudus Dapil III, Agus Wariono (Gerindra) Caleg DPRD Kudus Dapil IV dan Agus Setia Budi (Hanura) Caleg DPRD Kudus Dapil III. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)