Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Vermin Dan Verfak Kedua Bacalon Anggota DPD, Bawaslu Kudus Lakukan Koordinasi Potensi Pelanggaran

Menjelang Vermin Dan Verfak Kedua Bacalon Anggota DPD, Bawaslu Kudus Lakukan Koordinasi Potensi Pelanggaran

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus telah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Pecanalonan Perseorangan Anggota DPD” yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, pada Rabu (8/3/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut yakni KPU Kudus, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus dan Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran ini adalah sebagai bentuk tugas pencegahan Bawaslu, agar dapat menimilaisir pelanggaran.

“Bawaslu Kudus selalu mengedepankan aspek pencegahan, pada kegiatan ini harapannya potensi terjadinya pelanggaran dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua dapat diminimalisir,” ungkapnya

Sementara itu, Anggota KPU Kudus, Dhani Kurniawan, dalam kesempatannya menerangkan bahwa saat ini masih tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua di KPU Provinsi Jawa tengah bagi Bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 saat ini masih tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, kemudian baru dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan kedua pada tanggal 12 sampai dengan 21 Maret 2023, dilanjutkan Verifikasi Faktual kedua tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023,” terangnya.

Kemudian pada sesi paparan materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, menjelaskan sanksi pelanggaran pada tahap pencalonan perseorangan anggota DPD.

Kasmian menyebutkan potensi pelanggaran pencalonan Anggota DPD terdapat pada Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu, sebagimana dimaksud dalam pasal 183, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah),” jelasnya.

Selanjutnya paparan materi yang kedua disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, mengungkapkan terdapat empat jenis informasi awal dugaan pelanggaran yang dapat ditangani oleh Bawaslu Kudus.

“Terdapat empat jenis informasi awal. Pertama, informasi secara lisan yang disampikan langsung ke kantor pengawas atau melalui telepon resmi. Kedua, informasi tulisan yakni dalam bentuk surat yang disampaikan melalui surel resmi dan/atau ekspedisi. Ketiga, laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memnuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel. Kelima, informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh Pelapor,” pungkasnya.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Syafak

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus