Menjelang Tahapan Verifikasi Parpol, KPU dan Bawaslu Kudus Lakukan Rapat Koordinasi
|
Bawaslu Kudus News – Rapat koordinasi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kudus, bertujuan untuk menyamakan presepsi teknis pendaftaran dan verifikasi parpol. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.
“Rapat Koordinasi pada malam hari ini untuk menyamakan presepsi terkait proses pendaftaran dan verifikasi parpol, supaya tidak terjadi miss komunikasi sesama penyelenggara Pemilu”, ungkapnya dalam rapat koordinasi yang bertempat di kantor KPU Kudus, Minggu, (14/8/2022).
Sementara itu, Anggota KPU Kudus, Dhani Kurniawan, menyampaikan penyamaan presepsi dalam rangka mengantisipasi adanya berkas fisik yang didaftarkan ke KPU Kudus, setelah melihat ada beberapa parpol yang menyampaikan berkas fisik ke KPU RI.
“Sebagain parpol ada yang menyerahkan berkas fisik ke KPU RI, maka dengan itu kita antisipasi ketika berkas fisik yang diserahkan hanya di kepengurusan tingkat pusat, sedangkan kepengurusan ditingkat daerah akan didaftarkan ke KPU wilayah masing-masing pada malam hari ini”, ungkapnya
Dhani juga menambahkan mengenai verifikasi administrasi sampai malam hari ini akses sipol (Sistem Informasi Partai Politik) di jajaran KPU masih difokuskan kepada partai politik. Ketika akan memeriksa berkas fisik akan disandingkan secara manual dengan data sipol yang sudah bisa diakses oleh Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kudus juga telah memantau perkembangan pendaftaran parpol disetiap harinya.
Menurut Minan, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, Bawaslu Kudus akan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh KPU Kudus. Ketika Bawaslu Kudus melaksanakan pengawasan dan menemukan adanya data kepengurusan dan keanggotaan parpol yang tidak dibenarkan menurut perundang-undangan, maka kewajiban Bawaslu Kudus akan memberikan saran perbaikan.
Kemudian, Anggota Bawaslu Kudus, Kasmian, menyampaikan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang salah satu isinya tidak membolehkan Bawaslu disetiap tingkatan menandatangani berita acara dan/atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
“Saya rasa teman dari KPU Kudus sudah memahami bahwa Bawaslu Kudus juga menjalankan fungsi adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, maka kami tidak akan ikut menandatangani”, ujarnya.
Kasmian berharap pada saat KPU Kudus melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU Kudus selalu melakukan komunikasi dengan Bawaslu Kudus.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus