Menghadapi Verfak Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Kasmian Bekali Jajarannya dengan AKP
|
Bawaslu Kudus News – Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam terkait verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon anggota DPD pemilu 2024 kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kudus mengadakan kegiatan rapat persiapan pengawasan verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 pada Senin (20/2/2023).
Bertempat di ruang serba guna Bawaslu Kudus, rapat kali ini mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus yang membidangi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an yang dalam hal ini menjadi PIC tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD memberikan pengarahan kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan. Dia menjelaskan tentang teknis-teknis verifikasi faktual (verfak) kesatu dukungan bakal calon anggota DPD pemilu 2024.
“Sebelum saya menjelaskan teknis verfak, perlu saya sampaikan tentang dasar hukum pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Silakan pahami pasal 105-109 untuk mengontrol persiapan verfak kesatu oleh KPU Kudus,” tuturnya.
Beralih ke teknis verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, prinsipnya verfak dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungannya.
“Verfak kesatu dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau ditempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Hal ini dilakukan untuk untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan,” jelas Kasmi’an.
Namun demikian, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika. Jika pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kudus sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia meminta kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan untuk benar-benar memahami teknis verfak kesatu dukungan bakal calon anggota DPD ini dan juga membangun komunikasi yang baik dengan Jajaran KPU Kudus.
“Kami berharap yang hadir pada acara hari ini mampu memahami terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan verfak. Alangkah baiknya juga bisa saling membangun komunikasi yang baik dengan Jajaran KPU agar dalam proses pengawasan verfak tidak terjadi kesalahpahaman,” harapnya.
Perlu diketahui bahwa bakal calon anggota DPD yang maju ke tahapan verifikasi faktual kesatu hanya ada 11 bakal calon, namun hanya ada delapan bakal calon yang mempunyai dukungan di Kabupaten Kudus. Ia adalah Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu’aidi, Casytha Arriwi Kathmandu, Joko Dalmadyo, Kodirin, Muhdi, dan Taj Yasin.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus