Menakar Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024
|
Bawaslu Kudus News - Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus hadir dalam kegiatan penguatan sistem implementasi Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (22/03/2022).
Kegiatan yang mengusung tema "Kesiapan Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024" sebagai langkah awal untuk persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada, serta akan mendiskusikan beberapa permasalahan yang ada.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB menghadirkan pembicara Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan, FISIP Undip.
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022, oleh karena itu perlu adanya kesiapan penyelenggara Pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Melalui Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menuturkan bahwa persiapan pertama yang dilakukan KPU adalah menyusun jadwal tahapan lebih awal.
“Dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggara Pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka perlu dilakukan persiapan tahapan kegiatan Pemilu dan pemilihan lebih awal,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, persiapan KPU selanjutnya yaitu pemutakhiran data pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran teknologi informasi, logistik, dan badan ad hoc.
“Dalam rangka mewujudkan digitalisasi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU telah menyiapkan PKPU tentang Master Plan TI KPU RI tahun 2021-2025. Tahapan pembangunan/pengembangan setiap aplikasi, baik untuk Pemilu maupun pemilihan telah direncanakan dalam setiap tahunnya,” ujarnya.
Ia pun menyebut ada beberapa tantangan/potensi masalah terkait kesiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Antara lain: logistik, penyelenggara dan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, anggaran, sarana dan prasarana, kondisi alam dan non alam.
Sementara itu, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki mandat untuk mengawasi Pemilu dan pemilihan turut serta membangun kesadaran masyarakat melalui pengawasan partisipatif guna menciptakan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang demokratis, sesuai asas Pemilu yaitu LUBER JURDIL.
Namun, ada beberapa tantangan dan problematika yang akan dihadapi Bawaslu ketika Pemilu dan pemilihan serentak 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A menyebutkan tantangannya berupa regulasi yang tidak berubah, penjabat kepala daerah, tahapan yang saling beririsan, transisi KPU-Bawaslu, terhambatnya regulasi teknis PKPU dan Perbawaslu, hingga beban kerja penyelenggara yang semakin besar.
“Kerumitan ditahapan krusial yang memiliki potensi pengulangan seperti tahun 2019; Pemilu masih menggunakan 5 surat suara dan Pilkada menggunakan 1 atau 2 surat suara; calon legislatif kalah populer dengan calon eksekutif yang bepotensi menimbulkan politik transaksional; netralitas ASN, pengawasan cyber, hoax, SARA dan netralitas penyelenggara, juga menjadi problematika yang akan dihadapi Bawaslu,” ujar Fajar.
Sedangkan untuk kesiapan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Bawaslu melakukan penyusunan anggaran, penyusunan DIM, pembentukan pengawas ad hoc, menyusun strategi pengawasan, dan melakukan pemetaan IKP.
“Bawaslu melakukan inovasi pengawasan melalui pelibatan masyarakat. Dengan gencar melaksanakan pendidikan pengawasan kepemiluan untuk membentuk kader pengawas partisipatif dan memperbanyak kerjasama antarlembaga,” ungkapnya.
Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Undip, Fitriyah mendorong antisipasi dini potensi permasalahan menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Langkah itu dilakukan salah satunya dengan melibatkan jajaran Badan Kesbangpol, Bawaslu, dan KPU ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah merupakan tiga pilar utama dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu/Pilkada,” tegasnya.
Menurutnya, indikator suksesnya Pemilu/Pilkada adalah terpilihnya pejabat politik, tercapainya target partisipasi pemilih, tidak adanya pelanggaran, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga terwujudnya suatu Pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkeadilan.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus