Lompat ke isi utama

Berita

Membahas Penyusunan Legal Drafting, Bawaslu Kudus Hadirkan Akademisi Hukum

Membahas Penyusunan Legal Drafting, Bawaslu Kudus Hadirkan Akademisi Hukum

Bawaslu Kudus NewsAkademisi Hukum yang menjabat sebagai Asisten Ahli Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Anggit Wicaksono, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber pada rapat fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu dengan tema penyusunan legal drafting, Kamis (1/9/2022)

Kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus ini bertempat di ruang serbaguna dengan diikuti oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi penyusunan legal drafting ini sangat membantu Bawaslu Kudus dalam membuat suatu putusan perkara pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu.

“Bawaslu Kudus diberikan kewenangan oleh Undang-Undang sebagai quasi peradilan, maka dalam pertemuan ini kita bisa berdiskusi bersama bagaimana membuat putusan yang baik dan benar”, ungkapnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, S.HI., M.H., sebagai moderator mengharapkan hasil pada kegiatan ini mampu memformulasikan penyusunan putusan agar putusan Bawaslu Kudus dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Setelah itu, dalam pemberian materi, Anggit Wicaksono, S.H., M.H., menjelaskan pembuatan putusan harus memperhatikan ketentuan formil dan materiil.

“Formil yaitu sistematika putusan, dan Materiil yaitu substansi pemahaman terhadap Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, khususnya materi tahapan pemilu, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu dan peserta pemilu”, jelasnya.

Anggit juga menambahkan bahwa hal yang paling krusial dalam menyusun suatu putusan ada pada bagian pertimbangan hukum.(*)

 

Penulis : Fauzi

Foto : Rosid

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus