Masyarakat Kudus Antusias Daftar Panwaslu Kecamatan
|
Bawaslu Kudus News - Jelang penutupan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan di Bawaslu Kabupaten Kudus, antusiasme masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu adhoc di tingkat kecamatan semakin membludak. Hal ini ditandai dengan pesatnya kenaikan jumlah pendaftar pada tanggal (26/9) dan tanggal (27/9) dibanding hari-hari sebelumnya.
Rekap petugas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan mencatat bahwa di tanggal 26 September 2022 terdapat 76 orang pendaftar yang terdiri dari 49 laki-laki dan 27 orang perempuan. Kemudian hari terakhir (27/9) terdapat 102 orang pendaftar.
Hingga akhir penutupan pendaftaran pukul 17:00 WIB, jumlahnya mencapai 280 yang terdiri dari pendaftar laki-laki 170 dan pendaftar perempuan sebanyak 110 dengan rincian masing-masing kecamatan sebagai berikut: Kaliwungu total 27 terdiri dari laki-laki 15 perempuan 12, Kota Kudus total 40 terdiri dari laki-laki 27 perempuan 13, Jati total 37 terdiri dari laki-laki 22 perempuan 15, Undaan total 32 terdiri dari laki-laki 22 perempuan 10, Mejobo total 27 terdiri dari laki-laki 16 perempuan 11, Jekulo total 33 terdiri dari laki-laki 15 perempuan 18, Bae total 24 terdiri dari laki-laki 17 perempuan 7, Gebog total 28 terdiri dari laki-laki 16 perempuan 12, dan Dawe total 32 terdiri dari laki-laki 20 perempuan 12.
Dari jumlah tersebut, maka dipastikan rekrutmen calon anggota panwaslu kecamatan di Kabupaten Kudus tidak ada perpanjangan pendaftaran. Sebab semua kecamatan sudah terpenuhi pendaftarnya sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Sekedar mengingatkan bahwa perpanjangan pendaftaran sesuai surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum akan diperpanjang jika terdapat kriteria dan hal-hal sebagai berikut:
- apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan;
- apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sementara itu, dari jumlah pendaftar yang ada juga terdapat salah satu pendaftar dengan kebutuhan khusus. Ia merupakan anggota Forum Komunikasi Disabilitas Kabupaten Kudus (FKDK) yang berasal dari Kecamatan Kota Kudus.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 September 2022. Kemudian penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan pada tanggal 9-11 Oktober 2022 dan hasil penelitian berkas administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022. [*]
Penulis: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus