Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang Dari UMKU Diberi Pemahaman Pola Rekrutmen Panitia Pengawas Adhoc

Mahasiswa Magang Dari UMKU Diberi Pemahaman Pola Rekrutmen Panitia Pengawas Adhoc

Bawaslu Kudus News – Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) yang melaksanakan magang di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus diberikan pemahaman proses rekrutmen Panitia Pengawas Ad hoc dalam kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) yang dilaksanakan Selasa, (17/5/2022).

Selain mahasiswa magang, kegiatan Diksiku yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan bertempat diruang serbaguna Bawaslu Kabupaten Kudus juga diikuti oleh para Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Eni Setyaningsih, bertindak selaku penyaji materi memaparkan mekanisme dan syarat menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Pengawas TPS sesuai dengan pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Syarat mayor harus terpenuhi yaitu minimal 25 tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS”, ungkapnya.

Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS adalah minimal SMA atau sederajat. Dalam pembagian regional calon pengawas pemilu disesuaikan dengan domisili pada E-KTP.

Kemudian Eni Setyaningsih juga menambahkan proses seleksi administrasi syarat menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Pengawas TPS.

“Persyaratan pendukung yang lain dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, tidak pernah terlibat keanggotaan Partai Politik minimal 5 tahun terakhir, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan pernikahan sesama Penyelenggara Pemilu”, pungkasnya.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus