Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang dari Prodi PPI IAIN Kudus Diberi Pemahaman Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Mahasiswa Magang dari Prodi PPI IAIN Kudus Diberi Pemahaman Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kudus News – Mahasiswa dari Program Studi Pemikiran Politik Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus yang melaksanakan magang di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus diberikan pemahaman proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) yang dilaksanakan Kamis, (14/7/2022).

Selain mahasiswa magang, kegiatan Diksiku yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dan bertempat diruang serbaguna Bawaslu Kabupaten Kudus juga diikuti oleh para Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, S.Ag., M.H., bertindak selaku penyaji materi memulai diskusinya dengan memaparkan pengertian peserta pemilu sebagaimana berdasarkan pasal 1 angka 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Saat ini partai politik yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tertanggal 17 Februari 2022 terdiri sejumlah 75 partai politik.

Syarat partai politik sebagai peserta Pemilu, yakni harus mendaftarkan diri ke KPU disertai dokumen lengkap, sesuai dengan Pasal 176 UU Pemilu.

Dokumen yang dimaksud yakni bukti dokumen terdaftar sebagai badan hukum, ada kepengurusan dan kantor dari tingkat pusat, kepengurusan provinsi (minimal 75 persen dari jumlah daerah kabupaten/kota), dan kepengurusan kabupaten/kota (minimal 50 persen jumlah kecamatan di daerah).

Keterangan dari pengurus pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Keterangan pendaftaran nama, lambang dan/atau gambar dari Kemenkumham dengan bukti keanggotaan paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota dengan bukti KTA dan e-KTP atau surat keterangan. Bukti kepemilikan rekening atas nama parpol dan AD/ART parpol.

Kasmian juga menyampaikan bahwa jika melihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVIII/2020, maka parpol 2019 yang lolos Parliamentary Threshold (PT) hanya diverifikasi administratif, namun tidak faktual. Parpol yang tidak PT dan partai baru harus dilakukan verifikasi administratif dan faktual.

Bagi calon partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos verifikasi dan tidak ditetapkan menjadi Peserta Pemilu 2024 oleh Keputusan KPU, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu.

Penulis : Fauzi

Foto      : Rosid

Editor   : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus