Leading Sector Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Berada Di Divisi Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Kudus News – Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus mengikuti rapat konsolidasi lanjutan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 secara daring, Minggu, (31/7/2022).
Rapat koordinasi ini turut mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagai forum untuk menyampaikan pola pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Deputi Bidang Dukung Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya menyampaikan rapat ini merupakan lanjutan rapat konsolidasi yang dilaksanakan kemarin pada hari sabtu (30/7/2022), dan juga sesuai arahan Ketua Bawaslu RI.
La Bayoni juga mengungkapkan pada tahapan pengawasan verifikasi partai poltik peserta Pemilu 2024 sebagai leading sector yaitu divisi penyelesaian sengketa, karena dalam tahapan tersebut sangat berpotensi terjadinya sengketa.
“Leading sector berada pada divisi penyelesaian sengketa, namun tidak menutupi divisi yang lain juga ikut bertanggung jawab”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan sesuai susunan standart tata laksana pengawasan, maka bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu bentuk pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan.
“Pola kerja pencegahan adalah seluruh proses pengawasan mengenai dugaan penanganan pelanggaran dan dugaan sengketa yang mungkin terjadi, sedangkan pola kerja penindakan yaitu seluruh proses-proses yang dilakukan terhadap penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran”, ungkapnya.
Bagja juga berharap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan fungsi pengawasan dengan berpedoman regulasi perundang-undangan dan surat wdaran yang telah kami sampaikan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menghimbau kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dengan cara melakukan komunikasi dengan KPU setempat dan melakukan himbauan kepada parpol, sebelum dikeluarkan surat keputusan atau berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu oleh KPU.
“Aktif komunikasi kepada KPU setempat terkait data-data yang mungkin kurang dan melakukan himbauan kepada parpol untuk segera melengkapi dokumen, sebagai bentuk kerja-kerja pencegahan yang berakibat terjadinya sengketa, sebelum dikeluarkan surat keputusan atau berita acara oleh KPU.
Sedangkan itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan pembahasan dalam pertemuan ini harus tuntas, karena hari senin besok (1/8/222) sudah melakukan kerja pengawasan. Terkait pedoman pengawasan akan segera Bawaslu RI sampaikan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pedoman dan alat kerja pengawasan akan kami segera turunkan ke tingkat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota”, ungkapnya.
Lolly juga menambahkan, berkenaan dengan pemberian akun sipol berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 KPU RI memberikan akun sipol ke Bawaslu RI dan juga menyiapkan akun ke Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangan untuk Pemilu 2014 akun sipol hanya diberikan kepada Bawaslu RI, selanjutnya Bawaslu RI yang akan menurunkan ke tingkat bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus