Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Bawaslu Kudus Menerima Mahasiswa Magang UMK

Lagi, Bawaslu Kudus Menerima Mahasiswa Magang UMK

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus kembali menerima sebanyak empat mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus yang telah mengajukan permohonan ijin magang, Senin (18/07/2022).

Sebelumnya, keempat Mahasiswa ini sempat mengunjungi kantor Bawaslu Kudus untuk mengirimkan surat permohonan magang dari Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus pada hari Kamis, (14/07/2022).

Mereka diterima langsung dan disambut baik oleh Anggota Bawaslu Kudus di ruang Serbaguna Kantor Bawaslu Kudus. Koordinator Mahasiswa magang, Masroro Pramesthi menjelaskan alasan mengajukan permohonan magang ke Bawaslu Kudus, dilanjutkan perkenalan singkat masing-masing peserta magang.

Ketua Bawaslu Kudus yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Bawaslu Kudus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Bahrudin menyampaikan bahwa magang di Bawaslu Kudus merupakan salah satu implementasi kerjasama antara Bawaslu Kudus dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus. Mahasiswa magang akan mengikuti serangkaian program kegiatan yang telah disiapkan oleh komisioner dan sekretariat Bawaslu Kudus.

“Peserta magang akan mengikuti program kegiatan yang telah disiapkan oleh komisioner dan sekretariat Bawaslu Kudus selama rentan waktu satu bulan program magang,” ujar Bahrudin.

“Kegiatan magang kali ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMK. Sehingga apa yang dilakukan dan didapatkan pada saat magang dapat menjadi pengalaman mahasiswa magang untuk bekal di masa depan. Selain itu, pasca magang mahasiswa Fakultas Hukum UMK juga dipersilakan untuk melakukan penelitian di Bawaslu Kabupaten Kudus guna menuntaskan tugas akhir/skripsi.” tambahnya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Eni Setyaningsih memperkenalkan lembaga Bawaslu Kabupaten Kudus  dihadapan mahasiswa serta menjelaskan beberapa program yang digagas Bawaslu Kabupaten Kudus.

"Selamat bergabung di Bawaslu Kudus dan silahkan saling mengenal satu sama lain dan pro aktif sebagai peserta magang sehingga kegiatan magang dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Eni.

Akhir kata, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an menegaskan bahwa sebagai peserta magang prinsipnya harus berpijak kepada niatan awal. Sehingga output yang didapatkan dari kegiatan magang sesuai yang diharapkan mahasiswa magang.

“Apa yang diharapkan dari tempat magang tentu akan berproses, tidak hanya menunggu tetapi harus lebih proaktif sebagai peserta,” tambahnya.

 

Penulis: Syafaq

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus